3 Juni Akan Digelar Sidang Tuntutan Kasus Tes Usap RS UMMI

JagatBisnis.com – Majelis hukum Negara Jakarta Timur menyampaikan sidang desakan permasalahan uji belai Rumah sakit UMMI dengan tersangka Rizieq Shihab akan digelar pada Kamis, 3 Juni 2021.

Skedul sidang merupakan artikulasi desakan dari Beskal Penggugat Biasa( JPU) terkait masalah nomor 223, 224 dan 225.

” tersangka masalah nomor 223 dokter Andi Tatat. Sedangkan tersangka masalah nomor 224 Hanif Alatasdan tersangka masalah nomor 225 Rizieq Shihab,” tutur Humas Majelis hukum Negara Jakarta Timur Alex Adam Faisal, Jumat, 28 Mei 2021.

Diketagui, Rizieq Shihab dan tersangka yang lain menempuh sidang dengan skedul pengecekan saksi, pada Kamis,

Baca Juga :   Diperiksa Polisi, Habib Rizieq: Polda Tak Usah Berlebihan

27 Mei 2021. Dalam sidang itu, ketiga tersangka silih memberikan kesaksiannya terkait permasalahan uji belai Rumah sakit UMMI.

Dalam sidang, Rizieq Shihab mengatakan kalau dirinya membenarkan positif COVID- 19 berdasarkan hasil uji PCR tetapi merasa keadaannya serius saja.

” Disampaikan hasil dari PCR merupakan positif COVID- 19. Tetapi bagi keterangan tim Mer- C situasi aku pada durasi itu COVID- 19 pulih. Jadi dianjurkan pengasingan mandiri dilangsungkan,” tutur Rizieq di sidang.

Rizieq mengatakan kalau uji belai PCR itu dilakukan pada 27 November 2020 setelah beliau menyambut informasi hasil uji belai antigen yang dilakukan oleh Mer- C terindikasi positif COVID- 19.

Baca Juga :   Rizieq Pulang, RS UMMI: Bukan RS Yang Memulangkan

Mantan Atasan Front Pemelihara Islam( FPI) itu mengatakan kalau dirinya mengikuti banyak berita terkait pemikiran situasi kesehatannya saat dirawat di Rumah sakit UMMI.

Perihal seperti itu yang setelah itu membuat pihak keluarga Rizieq Shihab membuat film statment terkait situasi kesehatan yang dipaparkan oleh menantunya, Hanif Alatas.

” Kita diusulkan membuat rekaman untuk meredam kegelisahan dampak informasi hoaks. Setelah itu menantu meminta permisi pada aku dan aku sepakat rekaman itu menyampaikan aku serius saja. Pada akhirnya film itu oleh beskal penggugat biasa diucap berdalih mengatakan situasi aku serius saja,” ucap Rizieq.

Baca Juga :   Alasan Habib Rizieq Tak Mau Disebut Mangkir

Dalam permasalahan uji belai Rumah sakit UMMI Bogor, ketiga tersangka didakwa dengan artikel 14 bagian 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 Peraturan Hukum Kejahatan tentang pemberitahuan dusta menyebabkan keonaran.

Mereka dianggap berdalih saat melaporkan Rizieq dalam situasi segar saat dirawat di Rumah sakit UMMI Bogor pada November 2020 dengan alasan hasil uji belai PCR belum pergi.(ser)

MIXADVERT JASAPRO