Ini Vonis Habib Rizieq Terkait Kerumunan Megamendung

Habib Rizieq Shihab - Foto Ustimewa

JagatBisnis.com – Tersangka Rizieq Shihab, didiagnosa Badan Juri Majelis hukum Negara Jakarta Timur kompensasi sebesar Rp20 juta subsider 5 bulan bui terkait permasalahan gerombolan di Megamendung.

” Menjatuhkan kejahatan kepada tersangka itu dengan kejahatan kompensasi sejumlah Rp20 juta dengan determinasi bila tidak dibayar hingga ditukar dengan kurungan selama 5 bulan,” cakap Pimpinan Badan Juri Suparman Nyompa, saat membacakan tetapan di Majelis hukum Negara Jakarta Timur, Kamis, 27 Mei 2021.

Tetapan itu, tutur Suparman Nyompa sesuai estimasi kenyataan yang terbongkar selama sidang permasalahan gerombolan Megamendung.

Baca Juga :   HRS Centre Sebut Anies dan Rizieq Shihab Tidak Dapat Dipidana, ini Dasar Hukumnya

Mengenai yang membebankan tetapan di antara lain gerombolan masyarakat di Megamendung berlawanan dengan usaha penguasa dalam penyelesaian endemi Covid- 19, beresiko mempengaruhi penjangkitan menyebar.

Tetapan ini lebih kecil dibanding desakan dari Beskal Penggugat Biasa yang meminta Rizieq dihukum kejahatan bui selama 10 bulan dan kompensasi Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca Juga :   3 Juni Akan Digelar Sidang Tuntutan Kasus Tes Usap RS UMMI

” Jadi, untuk masalah nomor 226 itu opini badan juri yang dibacakan tadi. Kerabat tersangka dan penggugat biasa memiliki hak yang serupa apakah menyambut ketetapan ini ataupun melaporkan pikir- pikir, ataupun tidak menyambut dengan melaporkan memadankan dalam durasi 7 hari,” ucap Suparman Nyompa.

Atas tetapan itu tim daya hukum Rizieq Shihab dan JPU bersama melaporkan menggunakan durasi mereka selama 7 hari untuk pikir- pikir saat sebelum memastikan tindakan mengutip tahap hukum memadankan ataupun menyambut tetapan.

Baca Juga :   Penampakan Mayjen TNI Dudung Gagah Berdiri di Hadapan Ribuan Massa FPI

Dalam permasalahan Megamendung, Rizieq disangkakan artikel 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pada cema kedua Rizieq Shihab pula disangkakan artikel 14 bagian 1 UU Nomor 14 tahun 1948 tentang Wabah Penyakit Meluas, sementara pada cema ketiga JPU melaporkan Rizieq melanggar artikel 216 bagian 1 KUHP.(ser)

MIXADVERT JASAPRO