Reformasi Perpajakan Harus Menjunjung Prinsip Keadilan

Anggota Komisi XI dari Fraksi PKS, Anis Byarwati,

JagatBisnis.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan akan melakukan reformasi perpajakan untuk mengejar pemenuhan target pajak tahun 2022. Karena kelanjutan reformasi perpajakan diarahkan untuk perluasan basis pajak dan mencari sumber baru penerimaan negara.

Menanggapi rencana tersebut, anggota Komisi XI dari Fraksi PKS, Anis Byarwati, mengatakan, sudah seharusnya pajak bisa menjadi alat redistribusi kekayaan yang paling efektif. Namun, kenyataannya beberapa tahun terakhir justru sebaliknya. Makanya, kata kunci Reformasi Perpajakan harus menjunjung prinsip keadilan.

“Sayangnya, target perpajakan memang masih terlalu tinggi. Maka, saya berpesan kepada pemerintah agar langkah reformasi perpajakan tidak boleh mencederai rasa keadilan,” ungkap Anis dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (24/5/2021).

Baca Juga :   Disetujui, Tarif Listrik di Atas 3.000 VA Bakal Naik

Dia menjelaskan, saat pemerintah menggaungkan tax amnesty (TA) di tahun 2016, pemerintah menawarkan sejumlah perbaikan berbasis data perpajakan. Karena saat Itu, TA mengampuni para “pengemplang pajak” dengan membayar tarif pajak yang sangat rendah. Tetapi realita yang tidak bisa diingkari, sampai tahun 2020 tax ratio menurun terus. Berarti ada yang harus dipertanyakan dengan TA.

Baca Juga :   Komisi III DPR Rapat Tertutup dengan BNPT

“Banyak orang yang salah kaprah dengan TA. Seolah bangga mengikuti TA lalu merasa menjadi pahlawan dalam menambah penerimaan negara. Padahal TA ini, orang mengemplang pajak, lalu diampuni dan di beri tarif ringan. Jadi ini perbuatan yang salah, kemudian diampuni,” tegasnya.

Lalu, lanjut Anis, secara berturut-turut, pemerintah melakukan penurunan PPh badan dan berbagai insentif termasuk PPnBM 0 persen mulai dari properti sampai dengan kendaraan. Jika satu sisi sumber penerimaan berkurang, pasti akan dicari sumber penerimaan lain. Sehingga pemerintah berencana menaikan PPN di tengah kondisi pemulihan dampak pandemi Covid-19.

Baca Juga :   Ketua DPR RI: Banyak Terpapar Covid-19, Prokes PON XX Harus Dievaluasi

“Padahal, saat ini bukan saat yang tepat untuk menerapkan kebijakan menaikkan PPN. Karena akan menjadi beban baru bagi rakyat, dan juga usaha retail. Menaikkan PPN akan secara langsung menghantam daya beli masyarakat, dan pada gilirannya akan menurunkan tingkat konsumsi. Ini akan menurunkan penerimaan negara,” tutup Anis. (eva)

MIXADVERT JASAPRO