Kepala BPKD DKI Diperiksa KPK Terkait Korupsi Tanah Jakarta

JagatBisnis.com –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merencanakan pengecekan kepada Kepala BPKD DKI Jakarta Edi Sumantri Selasa, 25 Mei 2021.

Edi akan diperiksa dalam permasalahan dugaan penggelapan pembelian tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatam Cipayung, Jakarta Timur.

” Yang berhubungan akan diperiksa sebagai saksi. Pengecekan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Penggelapan Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan,” tutur Plt Ahli Ucapan KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Baca Juga :   Bupati Ditangkap KPK, Pemkab dan DPRD Probolinggo Pilih Bungkam

Tidak hanya Edi, tim interogator lembaga antitasuah pula akan mengecek Tua Administrator Bagian Pertanahan dan Hukum Perumda Pembangunan Alat Berhasil, Yadi Robby.

Dalam masalah ini, interogator telah menghindari sejumlah orang ke luar negara. Pelarangan ke luar negara kepada sejumlah pihak itu dilakukan, untuk 6 bulan ke depan. Perihal ini tidak lain untuk mempermudah cara investigasi dalam masalah ini.

Baca Juga :   Bupati Mamberamo jadi DPO KPK

KPK diketahui tengah melakukan investigasi dugaan penggelapan terkait logistik tanah di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur pada tahun 2019 lalu.

Tanah ini esoknya akan digunakan untuk membuat rumah dengan down payment ataupun DP Rp0 yang ialah program Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Walaupun belum diumumkan, berdasarkan pesan panggilan seorang saksi, dalam masalah ini terdapat 4 terdakwa yang sudah diresmikan oleh KPK.

Baca Juga :   1 Oktober, 57 Pegawai Gagal TWK Akan Diberhentikan

Terdakwa awal merupakan Ketua Industri Biasa Wilayah Pembangunan Alat Berhasil Yoory Corneles, yang saat ini sudah dinonaktifkan dari jabatannya.

KPK pula memutuskan 2 pihak swasta Anja Runtuwene, dan Tommy Ardian sebagai terdakwa. Tak cuma itu, komisi antirasuah ini pula memutuskan korporasi ialah PT Adonara Propertindo.(ser)

MIXADVERT JASAPRO