Ekbis  

Kembali Gunakan PJT, Bea Cukai Ringkus Penyelundup Narkotika

JagatBisnis.com – Makin maraknya penyelundupan narkotika dengan menggunakan modus barang kiriman membuat Bea Cukai selalu waspada dan mengawasi dengan ketat kiriman melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT). Dari hasil pengintaian beberapa minggu lalu, Bea Cukai Bogor berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika melalui PJT sebanyak dua kali dalam sepekan.

Plt. Kepala Kantor Bea Cukai Bogor, Edwan Isrin mengatakan bahwa pengagalan kali ini diawali atas informasi dan analisa unit vertikal Bea Cukai sehingga membuat Bea Cukai Bogor bergerak menuju lapangan.

“Informasi awalnya kami dapat dari Kanwil BC Jawa Barat dan juga Subdit Narkotik Kantor Pusat Bea Cukai, sehingga kami lakukan penelusuran atas kiriman dan didapatkan daerah tujuan merupakan Sukabumi dan juga Kabupaten Bogor,” ungkap Edwan

Baca Juga :   Sinergi Bea Cukai Lampung, Polda Lampung, dan Polda Aceh Berhasil Gagalkan Peredaran 53,6 Kilogram Narkotika

Bea Cukai Bogor kemudian bersama dengan Polsek Sagaranten, Kabupaten Sukabumi melakukan operasi gabungan di Sagaranten, Sukabumi untuk penindakan pertama. Berdasarkan hasil penggalangan informasi, diketahui bahwa pengirim paket berasal dari Bandung yang akan dikirimkan kepada penerima barang berinisial D yang beralamat di daerah Bantarsari, Pabuaran, Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga :   Hari Jadi Bea Cukai ke-75, Menteri Keuangan Sri Mulyani Beri Apresiasi

“Atas paket pertama yang diamankan oleh petugas, telah dilakukan pemeriksaan dan kedapatan 1 plastik klip berisi ± 1 gram diduga berupa Methamphetamine,” lanjut Edwan

Kemudian atas informasi kedua, tim Bea Cukai Bogor bersama Polres Kabupaten Bogor, Bea Cukai Bogor berhasil menggagalkan pengiriman paket yang diduga berupa NPP jenis Synthetic Cannabinoid (Tembakau Gorilla).

“Atas paket kedua asal Makarssar ini telah dilakukan pemeriksaan bersama dan kedapatan berisi 1 plastik klip berisi ±140 gram berupa Tembakau Iris (TIS) yang diduga sediaan NPP jenis Synthetic Cannabinoid,” tutup Edwan.

Baca Juga :   Bea Cukai Resmikan Dua Perusahaan Ini Menjadi Kawasan Berikat

Dari kedua kasus ini, pelaku diduga telah melanggar UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Atas penindakan tersebut telah dilakukan pengadministrasian penindakan oleh Bea Cukai Bogor dan barang bukti telah diserahterimakan kepada Polres setempat untuk dilakukan penelitian lebih lanjut. (srv)

MIXADVERT JASAPRO