Ekbis  

Meninjau Proses Customs Clearance Barang Impor, Bea Cukai Soekarno-Hatta Sambangi Fedex Express International

JagatBisnis.com – Dalam rangka meninjau angka dwelling time kargo di Bandara Soekarno-Hatta, pada hari Kamis 6 Mei 2021, Bea Cukai Soekarno-Hatta melaksanakan program Customs Visit Customer (CVC), dengan mengunjungi Tempat Penimbunan Sementara (TPS) milik PT FedEx Express International. Agenda kunjungan kali ini adalah untuk membahas regulasi dan prosedur pelaksanaan pengeluaran barang impor.

Kedatangan Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Finari Manan. yang didampingi Kepala Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai (PFPC) II beserta tim, disambut hangat oleh Presiden Direktur PT FedEx Express International, Rhicke Jennings. Rhicke mengawali rangkaian acara dengan menyampaikan sambutan sekaligus membuka pemaparan singkat materi mengenai layanan impor barang.

Membahas mengenai proses pengeluaran barang, Finari menjelaskan bahwa pada dasarnya setiap barang impor yang dikeluarkan dari TPS untuk dipakai, diberitahukan menggunakan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan dokumen pelengkap lainnya yang dibutuhkan. Hal tersebut diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.04/2015 tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai.

Baca Juga :   Bea Cukai Berikan Sosialisasi kepada Pelajar dan Mahasiswa

Finari menambahkan, beberapa kendala yang sering ditemui di lapangan terkait prosedur pengeluaran barang antara lain, barang impor termasuk kategori larangan dan pembatasan (lartas) dan belum mendapatkan perizinan dari instansi terkait, terlambat atau tidak menyerahkan dokumen pelengkap yang diminta Pejabat Bea Cukai saat melakukan penelitian dokumen atau pemeriksaan fisik, dan belum melakukan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas barang tersebut.

Baca Juga :   Sosialisasi, Upaya Bea Cukai Maksimalkan Pengawasan dan Penerimaan Sektor Cukai

“Proses Customs Clearance seharusnya mudah dan cepat, dan berbagai kendala lainnya bisa segera diatasi, jika pemilik barang atau importir tertib administrasi saat pengajuan PIB. Koordinasi dan penyamaan persepsi Bea Cukai dan pihak PJT atau Perusahaan Pengurus Jasa Kepabeanan (PPJK) seperti ini, serta sosialisasi yang rutin dilaksanakan, dapat menambah pemahaman pengguna jasa mengenai ketentuan impor barang, sehingga bisa mempercepat proses pengeluaran barang impor di kemudian hari,” ungkap Finari.

Baca Juga :   Gelar Sosialisasi di Tujuh Wilayah, Ini Upaya Bea Cukai Tekan Peredaran Rokok Ilegal

Kegiatan Customs Visit Customer ini kedepannya dapat menjadi wadah komunikasi dan bertukar pesan bagi Bea Cukai dan pengguna jasa dalam mengoptimalkan layanan kepabeanan khususnya barang impor.(srv)

MIXADVERT JASAPRO