Ekbis  

Langkah Bea Cukai Kawal Pemanfaatan DBHCHT oleh Pemda

JagatBisnis.com – Bea Cukai terus kawal optimalisasi pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) oleh pemerintah daerah dengan menggelar sosialisasi di beberapa wilayah, diantaranya Jakarta, Surakarta, dan Jambi.

Bertempat di ruang rapat Badan Pengelola Keuangan Daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Kanwil Bea Cukai Jakarta bersama Bea Cukai Marunda mengadakan sosialisasi penilaian kinerja pemerintah daerah dalam penggunaan DBHCHT di bidang penegakan hukum.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Decy Arifinsjah menjelaskan hal ini dilakukan dalam rangka mengawal pemanfaatan DBHCHT oleh Pemda setelah terbitnya Surat Edaran Direktur Jenderal Bea Cukai yang mengatur mengenai penilaian kinerja terkait penegakan hukum, yang meliputi koordinasi, pembentukan kawasan industri hasil tembakau (KIHT), sosialisasi, operasi bersama, dan informasi barang kena cukai (BKC) ilegal.

Baca Juga :   Bantu Pulihkan Bangsa, Bea Cukai Juanda Beri Fasilitas Rush Handling untuk Vaksin Pfizer Tahap II

“Penilaian ini dimaksudkan untuk memberikan gambaran pemanfaatan DBHCHT dalam bidang penegakan hukum yang dilakukan pemerintah daerah yang akan dinilai Kantor Bea Cukai di wilayahnya,” jelas Decy.

Sosialisasi diawali dengan pemaparan latar belakang penilaian capaian kinerja yang merupakan mandat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.07/2020 kepada DJBC untuk menilai Kinerja Pemerintah Daerah di bidang penegakan hukum.

Selanjutnya, kata Decy, Bea Cukai menyampaikan tahapan penilaian yang diawali dengan rencana kegiatan program dan bobot penilaian tiap kegiatan/informasi.

Baca Juga :   Bea Cukai Jawa Timur II Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp2 MIliar

Decy berharap koordinasi dengan Bea Cukai terkait rencana kegiatan dan anggaran dalam pengelolaan DBHCHT ini dapat dilaksanakan secara rutin, sehingga dapat memperoleh poin maksimal dalam pengolaan dan penilaian kinerja DBHCHT tahun ini.

Sebagaimana diketahui, DBHCHT merupakan dana transfer dari pemerintah pusat yang dialokasikan ke pemerintah daerah (Provinsi ataupun Kabupaten/Kota) yang merupakan penghasil cukai hasil tembakau dan/atau penghasil tembakau.

Sesuai dengan UU Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai, DBHCHT digunakan untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan pemberantasan BKC ilegal.

Sementara itu, Pemkot Surakarta melalui Bagian Perekonomian turut menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 206/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau kepada 35 Organisasi atau Lembaga pada Pemerintah Daerah (OPD) pengampu DBHCHT dan perwakilan dari beberapa kecamatan di wilayah Surakarta.

Baca Juga :   Bea Cukai Batam Percepat Layanan Importasi Hibah Vaksin Singapura

Diharapkan dengan diselenggarakan sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman yang komprehensif dan persamaan persepsi bagi setiap OPD di Pemkot Surakarta yang menjalankan kegiatan DBHCHT.

Sosialisasi pemanfaatan DBHCHT juga dilakukan Bea Cukai Jambi dengan melakukan kunjungan ke Kantor Bupati Tanjung Jabung Timur. Melalui sinergi dan komunikasi ini diharapkan pemanfaatan DBHCHT oleh Pemda dapat semakin optimal.(srv)

MIXADVERT JASAPRO