Ini Soal Wawasan Kebangsaan untuk Novel Baswedan

JagatBisnis.com – Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan membeberkan sejumlah persoalan uji pengetahuan kebangsaan yang bermasalah.

Novel diucap tak lulus pemilahan karyawan KPK jadi ASN karena gagal di uji pengetahuan kebangsaan.

” Bertepatan aku diucap sebagai salah satu dari 75 karyawan KPK yang tuturnya tidak lolos TWK itu,” ucap Novel Baswedan dalam keterangannya, Selasa (11/5/2021).

Awal, Novel berterus terang ditanya pertanyaan persetujuannya dengan kebijaksanaan penguasa tentang ekskalasi bayaran dasar listrik (TDL)?.

” Balasan aku saat itu kurang lebih semacam ini, aku merasa tidak ahli bidang politik dan ekonomi, dan pastinya karena merupakan interogator Perbuatan Kejahatan Penggelapan, aku lebih terpikat untuk melihat tentang banyaknya dugaan aplikasi penggelapan dalam pengurusan listrik negeri, dan ketakefisienan yang jadi bobot untuk bayaran listrik,” tutur Novel.

Persoalan kedua yang dilemparkan pada Novel ialah, bila kamu jadi ASN, lalu bekerja sebagai interogator, apa tindakan kamu kala dalam penindakan masalah di campur tangan, semacam dilarang memanggil saksi khusus dan serupanya?

Baca Juga :   Masuk DPO, KPK Minta Bareskrim Tangkap Mardani Maming

Novel berterus terang menanggapi” dalam melakukan investigasi tidak bisa dihalangi ataupun dirintangi, karena aksi itu merupakan kejahatan begitu juga diartikan dalam Artikel 21 UU Perbuatan Kejahatan Penggelapan. Sedangkan sebagai seorang ASN, aku pasti terikat dengan determinasi Artikel 108 bagian 3 KUHAP, yang intinya karyawan negara dalam melakukan kewajiban mengenali terdapatnya dugaan perbuatan kejahatan harus untuk melaporkan. Alhasil reaksi aku akan menjajaki perintah Undang- Undang ialah melaporkan bila terdapat yang melakukan campur tangan.

Ketiga, persoalan yang diajukan pada Novel merupakan apakah terdapat kebijaksanaan penguasa yang mudarat kamu?.

” Aku jawab kurang lebih semacam ini, sebagai individu aku tidak merasa terdapat yang dibebani. Tetapi sebagai seorang masyarakat negeri aku merasa dibebani kepada sebagian kebijaksanaan penguasa, ialah antara lain merupakan UU Nomor 19 atau 2019 yang melemahkan KPK dan terdapat sebagian UU lain yang aku sampaikan,” tutur Novel.

Novel berterus terang menanggapi demikian karena profesinya sebagai interogator KPK.

Baca Juga :   Usai Dipecat Firli Bahuri Cs, Kader NU Sang 'Raja OTT' Dagang dan Mengajar Mengaji di Pesantren

” Perihal itu aku sampaikan karena dalam penerapan kewajiban di KPK, aku mengenali sebagian kenyataan terkait dengan terdapatnya game ataupun pengaturan dengan mengaitkan investor( orang yang bersangkutan), yang memberikan sejumlah uang pada administratur khusus untuk dapat membebaskan kebijaksanaan khusus. Meski kala itu belum ditemukan fakta yang penuhi standar pembuktian untuk dilakukan penahanan,” tutur Novel.

” Tetapi fakta- fakta itu lumayan untuk jadi agama sebagai sebuah wawasan,” Novel menambahkan.

Bagi Novel, jika dirinya menanggapi seluruh kebijaksanaan yang didapat penguasa merupakan perihal yang bagus, bagi Novel akan berlawanan dengan batin nuraninya.

” Kebalikannya, bila dijawab kalau seluruh kebijaksanaan merupakan bagus dan aku sepakat, malah perihal itu merupakan tidak jujur yang berlawanan dengan norma integritas. Kita pasti menguasai kalau penguasa senantiasa berarti bagus, tetapi kenyataannya dalam cara pembuatan kebijaksanaan ataupun UU kerapkali terdapat pihak khusus yang menggunakan dan menyelinapkan menyelundupkan kebutuhan sendiri ataupun orang lain. Perihal itu dilakukan dengan sejumlah balasan( aplikasi uang sogok) yang akhirnya kebijaksanaan ataupun output UU itu mudarat kebutuhan negeri dan profitabel pihak investor( donatur uang yang bersangkutan),” tutur Novel.

Baca Juga :   Kaitkan ST Burhanudin dan Hatta Ali, Pinangki Sebut Fitnah

Bagi Novel, pertanyaan- pertanyaan yang tertuju kepadanya tidak sesuai digunakan untuk memilah karyawan jadi ASN. Apalagi banyak karyawan lama KPK yang sudah bertugas memantau perbuatan cula ASN supaya tak menyimpang dan melakukan perbuatan kejahatan penggelapan.

” Pegawai- pegawai KPK itu telah membuktikan kesungguhannya dalam bertugas menanggulangi kasus- kasus penggelapan besar yang mengikis negeri, bagus finansial negeri, kekayaan negeri, dan hak warga. Perihal itu seluruh mudarat negeri dan warga,” tutur Novel.

Bagi Novel, TWK akan relevan bila digunakan untuk pemilahan calon karyawan yang segar graduate, tetapi tidak dibenarkan menggunakan persoalan yang melanda pribadi, martabat, ataupun independensi berkeyakinan.

” Dengan demikian melaporkan tidak lolos TWK kepada 75 karyawan KPK yang kritis merupakan kesimpulan yang ceroboh dan susah untuk dimengerti sebagai kebutuhan negeri,” tutur Novel.(ser)

MIXADVERT JASAPRO