Warga Tangerang Diizinkan Salat Id Berjamaah, Ini Syaratnya

Ilustrasi sujud/salat.

JagatBisnis.com – Pemerintah Kota Tangerang memperbolehkan penerapan Doa Idul Fitri 1442 H berjamaah di langgar dengan persyaratan terdapat Satgas COVID- 19 yang menata aplikasi aturan kesehatan.

” Untuk hubungan penerapan Doa Id, yang wajib diperhatikan merupakan awal, wajib terdapat satgas untuk menata aturan kesehatan semacam masker, piket jarak, pemakaian hand sanitizer dan thermogun,” tutur Asisten Wilayah I Pemkot Tangerang Ivan Yudhianto dalam keterangannya di Tangerang.

Ivan mengatakan permisi penerapan Doa Id ini sesuai dengan Pesan Brosur( SE) Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2021.

Tidak hanya itu Ivan menambahkan syarat yang lain untuk melakukan Doa Id berjamaah di langgar merupakan wilayah yang sudah terletak di alam kuning ataupun alam hijau.” Untuk alam oranye apalagi merah, itu dilarang,” tuturnya menerangkan.

Baca Juga :   Salat Idul Fitri Hanya Boleh di Zona Kuning-Hijau, Maksimal 50 Persen dan Lansia Dilarang Ikut

Ivan pula menambahkan untuk posisi penerapan Doa Id tidak cuma bertumpu pada langgar. Fasilitas- fasilitas khalayak yang lain pula diharapkan dapat digunakan untuk melakukan Doa Id berjamaah.

” Sesuai dengan instruksi Ayah Orang tua Kota Tangerang, Doa Id jangan cuma bertumpu pada satu langgar saja tetapi, maanfaatkan fasilitas- fasilitas lain pula semacam alun- alun, GOR ataupun tempat- tempat lain yang membolehkan untuk melakukan Doa Id berjamaah,” ucapnya.

Baca Juga :   Anies Minta Masjid Raya di Jakarta Tidak Boleh Terima Jamaah Salat Id Non KTP DKI

Dengan diizinkannya Doa Idul Fitri 1442 H, Ivan berambisi warga menaati syarat yang sudah diserahkan dan mematuhi aturan kesehatan alhasil, penerapan Doa Id dapat berjalan nyaman.

” Jika warga mau melakukan Doa Id berjamaah di langgar, aku minta aturan kesehatan dipatuhi dengan bagus. Alhasil, penerapan Doa Id dapat nyaman dan khusyuk. Tetapi, jika dapat doa di rumah bersama keluarga, itu lebih bagus,” tuturnya.

Orang tua Kota mengatakan warga diharapkan menggunakan sarana yang dipunyai Pemkot Tangerang semacam bangunan sekolah ataupun GOR sebagai posisi penerapan Doa Idul Fitri untuk mengurangi terbentuknya gerombolan dalam satu posisi.

Baca Juga :   WNI di Belanda Salat Idul Fitri pada Senin

Butuh diketahui Bimbingan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri Pada Era Endemi COVID- 19 tertuang dalam Pesan Brosur Orang tua Kota Nomor: 180 atau 1208- Hukum atau 2021 sebagai perbuatan lanjut dari pesan brosur Departemen Agama RI tentang Bimbingan Penerapan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah.

Dalam pesan brosur itu Penguasa Kota Tangerang memperbolehkan penerapan ibadah Doa Tarawih dan Idul Fitri selama bulan Ramadan dengan aturan kesehatan dan mencegah takbir kisaran dan sahur” on the road”.(ser)

MIXADVERT JASAPRO