Victor Yeimo Ditangkap Terkait Kerusuhan Papua 2019

Victor Yeimo

JagatBisnis.com – Petugas TNI- Polri yang tercampur dalam Satgas Nemangkawi, membekuk Victor Yeimo. Ia ialah buronan permasalahan kekacauan di Papua tahun 2019 lalu. Victor dibekuk pada, Minggu 9 Mei 2021 di Jayapura, Papua.

” Victor Yeimo. Dibekuk hari ini 9 Mei 2021 jam 19. 15 Waktu indonesia timur(WIT) di Jayapura,” tutur Humas Kasatgas Nemangkawi Kombes Meter Iqbal Alqudussy saat dikonfirmasi, Minggu 9 Mei 2021.

Victor masuk dalam catatan pencarian orang( DPO) pada 2019 lalu. Yang berhubungan diduga melakukan makar dan ataupun memberitakan sesuatu informasi, alhasil membuat kekacauan.

Baca Juga :   Geger Perempuan Muda Nekat Gantung Diri di Kontrakannya di Depok

Saat itu, pada Agustus 2019 sampai akhir September 2019, diketahui deretan kekacauan rusak di sejumlah wilayah Alam Burung dewata.

Sampai saat ini pula, Victor ialah Pimpinan Panitia Nasional Papua Barat( KNPB), dan sebagai ahli ucapan global KNPB.

” Begitu juga diartikan dalam kesimpulan Artikel 106 jo Artikel 87 KUHP dan ataupun artikel 110 KUHP dan ataupun artikel 14 bagian( 1),( 2) dan artikel 15 UU Nomor. 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum kejahatan dan ataupun artikel 66 UU Nomor. 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, ikon negeri, dan lagu kebangsaan dan ataupun artikel 160 KUHP dan ataupun 187 KUHP dan ataupun 365 KUHP dan ataupun 170 KUHP bagian( 1) KUHP dan ataupun Artikel 2 UU Drt Nomor, 12 tahun 1951 Jo Artikel 64 KUHP,” tutur Iqbal.

Baca Juga :   Polisi Selidiki Dugaan Penimbunan Kedelai yang Bikin Harga Melambung

Victor diklaim sebagai terdakwa bintang film kekacauan berdasarkan keterangan saksi. Saksi mengatakan, Victor sebagai arahan demo dan orator yang berorasi hal Papua Merdeka dan mengompori warga alhasil menyebabkan kerusakan sarana biasa. Status terdakwa pula diputuskan setelah estimasi keterangan ahli.

Baca Juga :   Bos PT CMIT Divonis 5 Tahun Penjara

” Saat ini terdakwa Victor Yeimo dalam pengecekan di Mapolda Jayapura,” hubung Iqbal.(ser)

MIXADVERT JASAPRO