Ekbis  

Ini Serangkaian Kegiatan Bea Cukai dalam Menggempur Peredaraan Rokok Ilegal

JagatBisnis.com –  Upaya memberantas peredaran rokok ilegal masih terus dilakukan Bea Cukai secara masif di berbagai wilayah pengawasan. Selain melalui kegiatan penindakan, Bea Cukai juga berupaya meningkatkan pengetahuan terkait ketentuan cukai kepada masyarakat.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Bea Cukai, Sudiro menyatakan, “Seiring dengan meningkatkan pemahaman terkait cukai maka keinginan untuk melakukan pelanggaran dapat dihindari karena paham akan konsekuensi hukumnya,” ungkapnya.

Kegiatan pemberantasan rokok ilegal disusun dalam program Gempur Rokok Ilegal yang secara serempak dilakukan oleh seluruh unit pengawasan Bea Cukai, tidak terkecuali Bea Cukai Pekanbaru. “Petugas di sana tidak hanya melakukan penindakan melainkan juga memberi pemahaman tentang rokok ilegal,” ujar Sudiro.

Beberapa upaya dalam program kampanye rokok ilegal telah dilakukan baik melalui Operasi pasar dengan mendatangi toko-toko yang menjual rokok, Sosialisasi Rokok Ilegal melalui Media Sosial, maupun sosialisasi melalui media publikasi seperti poster, flyer, spanduk, leaflet dan lain-lain. Dengan tersebarnya informasi mengenai rokok ilegal diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk membantu penekanan terhadap rokok ilegal dengan mengurangi konsumsi terhadap rokok ilegal tersebut.

Baca Juga :   Tingkatkan Pelayanan, Bea Cukai Terima Kunjungan Pengguna Jasa

Kegiatan sosialisasi cukai juga dilakukan Bea Cukai Kudus. Dengan format dialog interaktif lewat Radio Kartini FM, Bea Cukai memberikan informasi terkait cukai bersama dengan Diskominfo Jepara, Bupati Jepara, Biro Perekonomian Pemprov Jawa Tengah, dan Kabag Perekonomian Setda Jepara.

Bupati Jepara Dian Kristiandi menyatakan sangat mendukung program pemerintah untuk memberantas rokok ilegal. Saat ini di Jepara telah dibentuk Tim Gempur untuk melakukan operasi yang beranggotakan Setda Jepara, Satpol PP Jepara, Kodim 0719/Jepara, Polres Jepara, dan Bea Cukai Kudus. Dian menyampaikan masyarakat juga dapat berkontribusi dalam program Gempur Rokok Ilegal dengan cara berkomitmen tidak membeli atau tidak mengonsumsi rokok ilegal, kemudian memberikan informasi tentang rokok ilegal kepada Tim Gempur di mana identitas pelapor akan dijamin kerahasiaannya

Baca Juga :   Operasi Laut 2020, Bea Cukai-BNN-Polairud Polri Amankan 85,5 Kg Sabu

Sementara itu, Bea Cukai Sidoarjo hadir sebagai narasumber dalam sosialisasi yang diselenggarakan oleh Satuan Polisi Pramong Praja Kota Mojokerto. Sosialisasi yang diselenggarakan selama empat hari tersebut ditujukan untuk mengedukasi masyarakat, khususnya jajaran Linmas, tentang pengetahuan cukai, rokok ilegal, cara mengidentifikasi pita cukai palsu, serta tindak lanjut dari pelanggaran rokok ilegal tersebut.

Untuk memastikan pelanggaran di bidang cukai dapat ditekan serendah mungkin, Bea Cukai juga memberikan edukasi kepada pengusaha kecil dan menengah. Edukasi ini diadakan oleh Bea Cukai Jogjakarta yang bekerja sama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Gunungkidul. “Dalam kesempatan tersebut Bea Cukai Jogjakarta memberikan edukasi terkait cukai tembakau iris kepada para petani tembakau,” ujar Sudiro.
Dalam kesempatan tersebut, Bea Cukai Jogjakarta juga memberikan informasi terkait kawasan industri hasil tembakau yang diperuntukkan bagi usaha kecil dan menengah di bidang cukai. “KIHT diciptakan untuk menghindari para pelaku usaha kecil melakukan kegiatan ilegal karena belum memiliki persyaratan sebagai pengusaha cukai berskala besar,” tambah Sudiro.

Baca Juga :   Edukasi Masyarakat tentang Ketentuan Cukai, Bea Cukai Gencar Lakukan Sosialisasi

Selain pengetahuan terkait rokok, Bea Cukai juga memberikan edukasi terkait barang kena cukai lainnya. Kali ini Bea Cukai Tegal menyelenggarakan kelas khusus penyusunan laporan LACK-11 yang dihadiri oleh dua belas pengusaha tempat penjualan eceran minuman mengandung etil alcohol di wilayah kerjanya.

Kewajiban melaksanakan pencatatan bagi pengusaha pemilik NPPBKC khususnya pengusaha tempat penjualan eceran maupun penyalur minuman mengandung etil alkohol sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.04/2018. Lewat sosialisasi ini, para pengusaha diharapkan dapat mentaati dan mengikuti peraturan yang berlaku.

Sudiro menuturkan, “Berbagai upaya untuk menekan peredaran rokok ilegal dan meningkatkan kepatuhan pelaku usaha di bidang cukai diharapkan dapat meningkatkan penerimaan cukai yang nantinya akan didistribusikan kembali kepada masyakat melalui program Jaminan Kesehatan Nasional, DBHCHT maupun program lainnya,” tutup Sudiro.(srv)

MIXADVERT JASAPRO