Untuk diketahui, Nindy Ayunda mengajukan 3 petisi pada Askara Parasady Harsono. Tetapi, untuk Petisi Nindy Ayunda yang dikabulkan merupakan perpisahan dan hak membimbing anak.
” Petisi nafkah dikabulkan tidak seluruhnya,” imbuhnya.
Sebelumnya dikabarkan, Majelis hukum Agama Jakarta Selatan pada Kamis, 6 Mei 2021, belum bisa membacakan skedul tetapan perpisahan Nindy Ayunda dengan Askara Parasady Harsono disebabkan mengalami hambatan di Sistem Informasi Pencarian Masalah( SIPP) dengan cara elektronik.
“ Nindy skedul hari ini tetapan hasil. Dan akan dibacakan pada hari ini sehubungan sampai saat ini hal SIPP di Dewan Agung terdapat trouble. Alhasil belum dibacakan,” tutur Humas Majelis hukum Agama Jakarta Selatan, Taslimah pada reporter, Kamis, 6 Mei 2021.
Semacam diketahui, Nindy Ayunda menggugat pecah Askara Parasdy Harsono pada 12 Januari 2021 lalu. Nindy mengajukan petisi selang 5 hari dari penahanan Askara atas dugaan permasalahan penyalahgunaan narkoba. Tetapi, pihak Nindy menyangkal perihal itu yang jadi alasan utama perpisahan.
Discussion about this post