JagatBisnis.com – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menandatangani perpanjangan Nota Kesepahaman (MoU) tentang koordinasi dan sinergi BAZNAS dan Bawaslu dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan. Kerjasama dilakukan untuk menjaga netralitas dan mencegah penyalahgunaan penyaluran zakat untuk kepentingan politik.
Sinergi kedua lembaga tersebut ditandai dengan penandatanganan MoU yang dilakukan oleh Ketua Bawaslu RI Abhan, S.H., M.H dan Ketua BAZNAS RI, Prof Dr KH Noor Achmad, MA, yang digelar secara hybrid via Gedung Bawaslu RI, Jakarta dan virtual via zoom dan kanal Youtube Bawaslu RI, yang disaksikan Bawaslu Provinsi, Kabupaten/Kota, Kamis (5/5).
“Dengan adanya kerja sama ini, BAZNAS Insya Allah akan akuntabel dan transparan dalam melakukan pengawasan terhadap amilin dan amilat. Kami juga diikat oleh Undang-Undang jika manakala ada dana zakat yang tidak sesuai dengan peraturan peruntukannya tersebut maka kami terkena pidana,” jelas Prof Noor.
Discussion about this post