Tiga Produk Masker Kain di Jabar Dapat Sertifikat SNI, Ini Syaratnya

JagatBisnis.com – Untuk menjaga mutu dan menjamin keamanan kepada masyarakat, semua produk harus memiliki Standar Nasional Indonesia (SNl), khususnya produk kesehatan. Seperti tiga produsen masker kain di Jawa Barat (Jabar) mendapat Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) dari Badan Standardisasi Nasional (BSN). Untuk mendapat sertifikat SNI, tentunya tidak mudah.

“Dengan standar mutu dan pengujian yang jelas serta prosedur pemakaian, perawatan dan pencucian yang termuat dalam SNI masker dari kain ini, masyarakat dapat lebih terlindungi sekaligus membantu memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19,” Deputi Bidang Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian BSN, Zakiyah, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (6/5/2021).

Dia menjelaskan, syarat masker kain dengan SNI 8914:2020, yaitu mutu masker yang terbuat dari kain tenun dan/atau kain rajut dari berbagai jenis serat. Masker kain tersebut minimal terdiri dari dua lapis kain dan dapat dicuci beberapa kali (washable).
Pemilihan bahan untuk masker kain juga perlu diperhatikan, karena filtrasi dan kemampuan bernafas bervariasi tergantung pada jenis bahan.

Baca Juga :   CrediBook Perkuat Layanan di Segmen Grosir

“Karena efisiensi filtrasi tergantung pada kerapatan kain, jenis serat dan anyaman. Filtrasi pada masker dari kain berdasarkan penelitian adalah antara 0,7 persen hingga 60 persen. Semakin banyak lapisan maka akan semakin tinggi efisiensi filtrasi,” ungkapnya.

Dipaparkan, ketiga penerima sertifikat tersebut adalah binaan Kantor Layanan Teknis Badan Standardisasi Nasional (KLT BSN) Jabar. KLT BSN Jabar, mendampingi penerapan SNI kepada pelaku usaha untuk meningkatkan daya saing dan nilai tambah produk serta memperluas pasar.

Baca Juga :   Bangkitkan Ekonomi di Tengah Pandemi Ubah Sampah Menjadi Berkah

“Ketiga produk masker kain tersebut, satu di antaranya adalah kategori UMKM. Ketiga perusahaan masker kain itu adalah UMKM Babyfynnsass, PT Sansan Saudaratex Jaya, dan PT Tatuis Cahya Internasional,” bebernya.

Menurut Zakiyah, keberhasilan ini patut diapresiasi. Karena upaya penerapan standar sampai mendapatkan sertifikat pastinya melalui proses yang tidak mudah. Apalagi penerapan SNI ini sangat penting pada saat sekarang sebagai salah satu upaya pemerintah untuk pencegahan virus Covid-19

“Keberhasilan ini melalui tahapan pemahaman dan kesadaran yang kuat. Sehingga pencapaian ketiga pelaku usaha di Bandung Raya tersebut bisa memberikan teladan dan inspirasi bagi pelaku usaha masker kain yang lain untuk menerapkan SNI dapat berhasil,” tuturnya.

Baca Juga :   UMKM Disarankan Kantongi Sertifikat Halal

Pihaknya berharap, penerapan SNI masker kain ini dapat mengurangi penyebaran virus Covid-19 jika diikuti dengan protokol kesehatan. Karena masker kain dapat berfungsi dengan efektif jika digunakan dengan benar, antara lain untuk mencegah percikan saluran nafas (droplet) mengenai orang lain.

“SNI ini memang tidak berlaku untuk masker dari kain nonwoven (nirtenun) dan masker untuk bayi. Selain itu, standar ini tidak dimaksudkan untuk mengatasi semua masalah yang terkait dengan keselamatan, kesehatan dan kelestarian lingkungan dalam penggunaannya,” pungkasnya. (eva)

MIXADVERT JASAPRO