Kabareskrim Lacak Penggunaan Antigen Bekas di Laboratorium dan RS

Ilustrasi penyuntikan Vaksin COVID-19

JagatBisnis.com – Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto mengatakan Polri akan melakukan pencarian di makmal ataupun rumah sakit untuk menghindari terbentuknya pemakaian perlengkapan rapid test antigen COVID- 19 bekas. Perihal ini dilakukan sesudah terungkapnya permasalahan konsumsi balik perlengkapan rapid test antigen di Lapangan terbang Kualanamu, Sumatera Utara PT Kimia Farma Diagnostika.

“ Iya( dilakukan pencarian untuk menghindari konsumsi balik perlengkapan rapid antigen),” tutur Agus saat dikonfirmasi reporter pada Jumat, 30 April 2021.

Bagi ia, barisan Bareskrim Polri sudah mulai beranjak setelah dilakukan penahanan orang per orang pemakaian perlengkapan rapid antigen oleh Polda Sumatera Utara. Butuh ditegaskan kalau perlengkapan rapid test antigen COVID- 19 yang dibeberkan di Lapangan terbang Kualanamu bukan ilegal.

Baca Juga :   Satu Anggota Polsek Haruku Ditembak Orang Tak Dikenal

“ Yang terjadi bukan ilegal, tetapi pemakaian test kit kesekian. Alasan mereka sudah dibersihkan, ini kan ancaman,” ucapnya.

Baca Juga :   Diduga Dibunuh Suami, Ibu 2 Anak di Semarang Ditemukan Tewas

Sementara Kepala Bagian Pencerahan Biasa Bagian Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan Polri pasti akan berkoordinasi dengan stakeholder terkait paling utama Satgas Penindakan COVID- 19 termasuk Departemen Kesehatan untuk memantau pemakaian perlengkapan kit rapid test.

“ Kita akan koordinasi dahulu betul, tidak ujug- ujug melakukan razia,” jelas ia.

Baca Juga :   Bermain dengan Temannya, Bocah 5 Tahun Tewas Terseret Arus Sungai

Direktorat Reserse Kriminal Spesial( Dirkrimsus) Polda Sumut menggerebek tempat pelayanan rapid test antigen di Lantai Mezzanine Lapangan terbang Kualanamu( KNIA) Deli Serdang. Penyergapan dilakukan karena pelayanan antigen di lapangan terbang itu menyimpang ketentuan karena diduga mengenakan perlengkapan kesehatan bekas. Rapid test antigen ialah salah satu tata cara mengetahui virus corona COVID- 19.(ser)

MIXADVERT JASAPRO