JagatBisnis.com – Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto mengatakan Polri akan melakukan pencarian di makmal ataupun rumah sakit untuk menghindari terbentuknya pemakaian perlengkapan rapid test antigen COVID- 19 bekas. Perihal ini dilakukan sesudah terungkapnya permasalahan konsumsi balik perlengkapan rapid test antigen di Lapangan terbang Kualanamu, Sumatera Utara PT Kimia Farma Diagnostika.
“ Iya( dilakukan pencarian untuk menghindari konsumsi balik perlengkapan rapid antigen),” tutur Agus saat dikonfirmasi reporter pada Jumat, 30 April 2021.
Bagi ia, barisan Bareskrim Polri sudah mulai beranjak setelah dilakukan penahanan orang per orang pemakaian perlengkapan rapid antigen oleh Polda Sumatera Utara. Butuh ditegaskan kalau perlengkapan rapid test antigen COVID- 19 yang dibeberkan di Lapangan terbang Kualanamu bukan ilegal.
Discussion about this post