Ekbis  

Upaya Melindungi Masyarakat, Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal dan Kedaluarsa

JagatBisnis.com – Untuk memastikan upaya pengawasan Bea Cukai berjalan maksimal, Bea Cukai secara aktif melakukan pemusnahan terhadap barang-barang hasil penindakan. Pemusnahan juga bertujuan untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan terhadap barang-barang hasil tangkapan dan menjadi bukti akuntabilitas pelaksanaan tugas kepada masyarakat.

Kali ini pemusnahan dilakukan oleh Bea Cukai Juanda terhadap barang-barang tegahan asal barang kiriman via Perusahaan Jasa Titipan (PJT) dan Kantor Pos yang terkena aturan larangan dan pembatasan. “Barang yang dimusnahkan tersebut sudah diklasifikasikan sebagai barang yang dinyatakan tidak dikuasai (BTD) dan barang yang dikuasai negara (BDN),” ungkap Budi Harjanto, Kepala Kantor Bea Cukai Juanda.

Barang yang dimusnahkan merupakan barang-barang tegahan asal barang kiriman via Perusahaan Jasa Titipan (PJT) dan Kantor Pos yang terkena aturan larangan dan pembatasan. Berbagai barang dimusnahkan dengan cara dibakar. Barang-barang tersebut diantaranya adalah sex toys, senjata mainan, dan beragam barang lainnya yang telah rusak dan busuk.

Baca Juga :   Tingkatkan Kepatuhan Pengguna Jasa, Bea Cukai Lakukan Monitoring dan Evaluasi di Empat Wilayah Ini

Selain BTD dan BDN, kegiatan kali ini juga memusnahkan rokok ilegal hasil penindakan dalam operasi pasar rangkaian program gempur rokok ilegal. Selama bulan Januari hinggga Maret 2021, Bea Cukai Juanda berhasil menindak sebanyak 767.484 batang rokok ilegal.

Baca Juga :   Tingkatkan Laju Ekonomi, Bea Cukai Dorong Pelaku UMKM Pasarkan Produk ke Luar Negeri

Tidak hanya Bea Cukai Juanda, pemusnahan barang ilegal juga dilakukan oleh Bea Cukai Bandung yang melaksanakan perusakan pita cukai dan pemusnahan barang kena cukai hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).

Barang yang dimusnahkan kali ini berupa Ekstrak Esens Tembakau (EET) Cair pita cukai tahun 2020 berbagai merek yaitu 15.734 botol EET Cair dengan nilai cukai Rp407.692.500,00 yang berasal dari peredaran bebas dimusnahkan dan 9.893 botol EET Cair dengan nilai cukai Rp330.297.900,00 yang merupakan stok gudang milik PT Asia Vaporido Berjaya dimusnahkan.

Baca Juga :   Amankan Daerah dari Rokok dan Miras Ilegal, Bea Cukai Lakukan Penindakan

Kepala Kantor Bea Cukai Bandung, Dwiyono Widodo menyatakan pemusnahan dilakukan Karena produk tersebut mendekati masa kadarluarsa dan menggunakan pita cukai TA 2020. “agar perusahaan tidak mengalami kerugian menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.04/2008 tentang Pengembalian Cukai dan/atau Sanksi Administrasi Berupa Denda, BKC yang yang akan diolah kembali atau dimusnahkan tadi dapat menerima Pengembalian Cukai sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Dwiyono.(srv)

MIXADVERT JASAPRO