JagatBisnis.com – Untuk memastikan upaya pengawasan Bea Cukai berjalan maksimal, Bea Cukai secara aktif melakukan pemusnahan terhadap barang-barang hasil penindakan. Pemusnahan juga bertujuan untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan terhadap barang-barang hasil tangkapan dan menjadi bukti akuntabilitas pelaksanaan tugas kepada masyarakat.
Kali ini pemusnahan dilakukan oleh Bea Cukai Juanda terhadap barang-barang tegahan asal barang kiriman via Perusahaan Jasa Titipan (PJT) dan Kantor Pos yang terkena aturan larangan dan pembatasan. “Barang yang dimusnahkan tersebut sudah diklasifikasikan sebagai barang yang dinyatakan tidak dikuasai (BTD) dan barang yang dikuasai negara (BDN),” ungkap Budi Harjanto, Kepala Kantor Bea Cukai Juanda.
Barang yang dimusnahkan merupakan barang-barang tegahan asal barang kiriman via Perusahaan Jasa Titipan (PJT) dan Kantor Pos yang terkena aturan larangan dan pembatasan. Berbagai barang dimusnahkan dengan cara dibakar. Barang-barang tersebut diantaranya adalah sex toys, senjata mainan, dan beragam barang lainnya yang telah rusak dan busuk.
Discussion about this post