Diduga Korban Pelecehan Seksual Blessmiyanda Lebih dari Satu Orang

Ilustrasi pelecehan seksual

JagatBisnis.com – Lembaga Proteksi Saksi dan Korban( LPSK) menerangkan sedia mendampingi korban pelecehan intim yang menarik mantan Kepala Badan Pelayanan Logistik Benda dan Jasa( BPPBJ) DKI Jakarta, Blessmiyanda jika korban mau menempuh rute hukum.

Sebelumnya, Inspektorat Provinsi DKI Jakarta melaporkan mantan Kepala BPPBJ DKI Jakarta, Blessmiyanda

bersalah dan disanksi ganjaran patuh tingkatan berat terkait permasalahan pelecehan intim.

” Kita sedia mendampingi jika korban memilah tahap kejahatan, pasti kita pula bawa,” tutur Delegasi Pimpinan LPSK Edwin Partogi Pasaribu di Gedung Kota Jakarta, Kamis, 29 April 2021.

Edwin mengatakan pendampingan korban pelecehan intim yang diduga dilakukan mantan administratur DKI Jakarta berarti, karena korban menginginkan rehabilitasi intelektual karena guncangan.” Masih menginginkan rehabilitasi kejiwaan untuk pemulihannya,” ucapnya.

Baca Juga :   Kasus Pemerkosaan di Pesantren Bandung Akhirnya Terbongkar

Walaupun sedemikian itu, korban saat ini dalam kondisi bagus tetapi korban susah melalaikan peristiwa pelecehan intim yang dirasakan.” Kita pula berupaya menghindari untuk tidak membuka profil korban karena dapat membuat tekanan untuk korbannya,” tuturnya.

Edwin muncul Gedung Kota DKI untuk menemui Gubernur Anies Baswedan dalam bagan berkoordinasi terkait hasil tetapan Inspektorat DKI Jakarta tentang dugaan permasalahan amoral yang menarik Mantan Kepala Badan Pelayanan Logistik Benda dan Jasa( BPPBJ) DKI Jakarta.

Edwin mengatakan informasi ke LPSK terkait permasalahan dugaan pelecehan intim jumlah korbannya terkini terdapat satu. Tetapi dalam pertemuan dengan Gubernur DKI itu dituturkan kalau jumlah korban lebih dari satu.

Baca Juga :   Siswi SMP Rela Digilir 4 Temannya Demi Uang

” Aku bukan pihak interogator tetapi mengikuti keterangan dari Gubernur( Anies Baswedan) kalau korban lebih dari satu,” tuturnya.

Semacam diketahui, Inspektorat DKI Jakarta telah memutuskan mantan Kepala BPPBJ DKI Blessmiyanda bersalah atas dugaan pelecehan intim dan mendapatkan ganjaran ganjaran patuh tingkatan berat.

” Berdasarkan hasil pengecekan, bagus oleh Inspektur Provinsi ataupun tim adhoc yang diketuai Pak Sekda, hingga kepada Karyawan Negara Awam atas julukan Blessmiyanda teruji melakukan aksi yang mengurangkan derajat Karyawan Negara Awam,” kata Asisten Rezim Sekretaris Wilayah Provinsi DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko, di Gedung Kota Jakarta, pada Rabu, 28 April 2021.

Aksi Blessmiyanda mengurangkan derajat PNS, sesuai PP 53 Tahun 2010 tentang Patuh Karyawan Negara Awam spesialnya pada determinasi artikel 3 nilai 6, ialah mengurangkan martabat negeri, penguasa dan derajat PNS.

Baca Juga :   Dua Bocah Korban Pencabulan di Padang Trauma Berat

” Apa yang dilakukan Blessmiyanda sudah mengurangkan, karena teruji dilakukan di kantor dan pada jam kantor,” ucap Sigit.

Ada pula ganjaran yang dijatuhkan pada Blessmiyanda, ialah tidak mendapatkan kedudukan dan yang kedua dikenakan penyembelihan bantuan pemasukan karyawan( TPP) selama 24 bulan( 2 tahun) sebesar 40 persen.

Pemprov DKI akan menjamin hak- hak korban dengan memberikan pendampingan melalui Pusat Pelayanan Terstruktur Pemberdayaan Wanita dan Anak. Tidak hanya itu, ada pula LPSK yang menginisiasi peliputan korban jika diperlukan untuk diteruskan ke pihak kepolisian.(ser)

MIXADVERT JASAPRO