Ekbis  

Impor Vaksin Jalur Multilateral, Bea Cukai Soekarno-Hatta Berikan Pelayanan Profesional

JagatBisnis.com –  Dalam memerangi pandemi yang berdampak secara global, dibutuhkan komitmen bersama antar negara. Seperti halnya Pemerintah Indonesia yang kembali berhasil mendatangkan vaksin Covid-19 yang diperoleh melalui jalur kerja sama multilateral. Sebanyak 3,8 juta dosis vaksin yang tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada hari Senin 26 April 2021, dimana impor secara langsung diberikan percepatan pelayanan oleh Bea Cukai Soekarno-Hatta.

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, yang didampingi Plt. Dirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan Arianti Anaya, Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Finari Manan, serta jajaran pimpinan komunitas Bandara Soekarno-Hatta (Kombatta), secara simbolis menerima vaksin siap pakai, yang diproduksi oleh perusahaan farmasi AstraZeneca.

Finari Manan memaparkan secara rinci, bahwa sebanyak 3.852.000 vial dosis Vaksin AstraZeneca ini diterbangkan menggunakan maskapai penerbangan Emirates Airlines EK-9258 dan tiba di Indonesia pukul 18:40 WIB. Setelah pembongkaran muatan di apron selesai, vaksin kemudian dibawa langsung ke gudang Rush Handling untuk dilakukan pemeriksaan dan diberikan pelayanan segera oleh petugas Bea Cukai.

Baca Juga :   Lewat Customs Visit Customer, Bea Cukai Gali Potensi Ekspor dan Sosialisasikan Prosedur Impor

Terkait layanan Rush Handling atau Pelayanan Segera, perlu diketahui bahwa pengertian sesuai Peraturan Menteri Keuangan No 148/PMK.04/2007, adalah pelayanan kepabeanan yang diberikan atas barang impor tertentu yang karena karakteristiknya memerlukan pelayanan segera untuk dikeluarkan dari kawasan pabean atau bandara, seperti halnya vaksin yang menjadi kebutuhan mendesak di masa pandemi ini.

Baca Juga :   Tidak Hanya Gencar Tingkatkan Pemahaman Pengguna Jasa, Bea Cukai Juga Dorong Ekspor di Bidang Cukai

“Terhadap impor vaksin ini, sama seperti sebelumnya, diterbitkan Surat Keputusan Menteri Keuangan mengenai Fasilitas Fiskal, yaitu pembebasan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) seperti PPN dan PPh Pasal 22 Impor. Fasilitas fiskal yang diberikan, berkisar sebesar 51,7 milyar rupiah,” ujar Finari.

Kepada rekanan awak media melalui saluran resmi Sekretariat Presiden, Retno menjelaskan bahwa vaksin ini diperoleh melalui jalur kerja sama multilateral pemerintah Indonesia dengan berbagai Badan dan Lembaga Internasional di antaranya Aliansi Global untuk Vaksin dan Imunisasi (GAVI), Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), UNICEF, Coalition for Epidemic Preparedness Innovations (CEPI), dan berbagai pihak internasional lainnya.

Baca Juga :   Bea Cukai Amankan 8 Juta Batang Rokok Ilegal

“Terjadinya gelombang baru di banyak negara, juga ditemukannya varian baru, mendorong kebutuhan dunia akan vaksin semakin meningkat. Ini merupakan ikhtiar dari pemerintah yang berdiplomasi dengan pihak internasional. Kami menyampaikan apresiasi kepada Bea Cukai atas pelayanan yang profesional, dan seluruh instansi terkait yang telah memberikan dukungan dalam wujudkan kesetaraan akses vaksin yang aman, bagi semua masyarakat Indonesia,” jelas Retno.

Vaksin yang telah diperiksa selanjutnya langsung diberangkatkan ke Laboratorium PT Bio Farma yang berlokasi di Bandung dengan dikawal oleh TNI dan Brimob POLRI. Pelayanan percepatan impor vaksin ini kembali menegaskan keseriusan Bea Cukai dalam menanggulangi pandemi Covid-19 di Indonesia.(srv)

MIXADVERT JASAPRO