Ekbis  

Bea Cukai Yogyakarta Fasilitasi Cerutu Produksi Tarumartani Tembus Jepang dan Amerika

JagatBisnis.com –  Setelah mendapatkan fasilitas kepabeanan dari Bea Cukai Yogyakarta, salah satu hasil produksi lokal Yogyakarta kembali mendunia. Adalah cerutu hasil produksi PT Tarumartani yang berhasil menembus pasar Jepang dan Amerika Serikat. Tercatat 29.963 batang cerutu dan 165,6 kilogram tembakau iris (TIS) diekspor dengan nilai devisa USD8601 atau sekitar 125 juta rupiah.

Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Hengky Aritonang, pada Senin (26/04) menyebutkan sebagai bentuk fasilitas terhadap ekspor yang dilaksanakan pada tanggal 6 dan 9 April 2021 itu, petugas Bea Cukai Yogyakarta melakukan pemeriksaan dan penyegelan cerutu hasil produksi PT Tarumartani yang akan dilakukan eksportasi di lokasi pabrik PT Tarumartani. “Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka tindak lanjut atas dokumen pemberitahuan mutasi barang kena cukai (PMBKC) yang diajukan oleh perusahaan,” jelasnya.

Ia menambahkan dokumen PMBKC atau biasa disebut dokumen CK-5 merupakan salah satu dokumen cukai yang digunakan sebagai dokumen pelindung pengangkutan barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya, baik dalam keadaan telah dikemas dalam kemasan untuk penjualan eceran maupun dalam keadaan curah atau dikemas dalam kemasan bukan untuk penjualan eceran. Dokumen CK-5 digunakan sebagai dokumen pelindung pengangkutan hasil tembakau dari PT Tarumartani menuju Bea Cukai Soekarno Hatta yang merupakan tempat pemberangkatan eksportasinya.

Baca Juga :   Gempur Rokok Ilegal Oleh Bea Cukai Berlanjut di 8 Daerah

Menurut Hengky dokumen CK-5 diperlukan karena hasil produksi yang diekspor ini belum dilekati pita cukai. “Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, barang kena cukai yang diekspor dapat memperoleh fasilitas tidak dipungut cukai. Namun sebelumnya, untuk rokok yang akan diekspor ini, wajib mengajukan permohonan penetapan tarif cukai hasil tembakau untuk tujuan ekspor kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai yang mengawasi perusahaan. Selanjutnya untuk kegiatan eksportasi perusahaan dapat mengajukan mengajukan pemberitahuan ekspor barang (PEB) di kantor Bea Cukai pelabuhan muat dan melampirkan dokumen CK-5 ekspor,” lengkapnya.

Baca Juga :   Implementasikan Fungsi Industrial Assistance, Bea Cukai Kunjungi Pelaku Usaha Berpotensi Ekspor

Ia pun mengatakan pihaknya berkomitmen untuk terus memfasilitasi ekspor dari Yogyakarta. “Fasilitas ekspor yang kami berikan merupakan bentuk dukungan kami terhadap program pemerintah yaitu pemulihan ekonomi nasional (PEN). Diharapkan dengan terdongkraknya ekspor dapat membantu menjaga stabilitas sistem keuangan nasional dan mampu meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dalam menjalankan usahanya,” tutup Hengky.(srv)

MIXADVERT JASAPRO