Ia menambahkan dokumen PMBKC atau biasa disebut dokumen CK-5 merupakan salah satu dokumen cukai yang digunakan sebagai dokumen pelindung pengangkutan barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya, baik dalam keadaan telah dikemas dalam kemasan untuk penjualan eceran maupun dalam keadaan curah atau dikemas dalam kemasan bukan untuk penjualan eceran. Dokumen CK-5 digunakan sebagai dokumen pelindung pengangkutan hasil tembakau dari PT Tarumartani menuju Bea Cukai Soekarno Hatta yang merupakan tempat pemberangkatan eksportasinya.
Menurut Hengky dokumen CK-5 diperlukan karena hasil produksi yang diekspor ini belum dilekati pita cukai. “Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, barang kena cukai yang diekspor dapat memperoleh fasilitas tidak dipungut cukai. Namun sebelumnya, untuk rokok yang akan diekspor ini, wajib mengajukan permohonan penetapan tarif cukai hasil tembakau untuk tujuan ekspor kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai yang mengawasi perusahaan. Selanjutnya untuk kegiatan eksportasi perusahaan dapat mengajukan mengajukan pemberitahuan ekspor barang (PEB) di kantor Bea Cukai pelabuhan muat dan melampirkan dokumen CK-5 ekspor,” lengkapnya.
Discussion about this post