Soal Larangan Mudik, Polisi Mulai Razia Kendaraan di Rest Area Tol

Petugas Polres Kendal cek para pengendara yang masuk rest area tol

JagatBisnis.com – Penguasa telah membuat ketentuan terkini terkait pantangan mudik. Penghapusan mudik tak lagi dimulai bertepatan pada 6 Mei semacam sebelumnya, tetapi dimajukan mulai bertepatan pada 22 April sampai 24 Mei 2021.

Kepolisian terpantau sudah melakukan pengawasan dan pengetatan di sejumlah titik. Semacam terlihqt di Rest Zona 391A ruas jalur tol Batang- Semarang. Satlantas Polres Kendal mendirikan pos pam pengawasan dan kontrol mudik rest zona yang terletak di Kecamatan Ringinarum Kendal itu.

Kasatlantas Polres Kendal, AKP Heri Condro Ribowo mengatakan, grupnya menurunkan sebagian personel setiap hari untuk memantau alat transportasi dengan nopol luar Jawa Tengah.

Baca Juga :   Larangan Mudik, Karyawan Hotel dan Restoran Terancam Tak Dapat THR

” Satlantas Polres Kendal bekerja memantau dan membenarkan juru mudi mengenakan masker, pemisahan kapasitas mobil, kir benda bawaan, dan menghimbau juru mudi untuk hati- hati,” tutur AKP Heri di Kendal.

Baca Juga :   Sumatera Utara Lakukan Penyekatan di Perbatasan bagi Pemudik

Terkait penyekatan arus alat transportasi, lanjutnya, tidak dilakukan di rest zona tetapi di posko yang dibuat di pinggiran Batang- Kendal di Kecamatan Weleri.

Baca Juga :   Jalur Pantura dan Cipali Dipadati Pemudik Menjelang H-1 Larangan Mudik

” Penyekatan kita jalani di jalur nadi Weleri, karakternya berhati- hati prioritas betul, paling utama untuk kendaraan- kendaraan dari Jakarta,” ucapnya.

Beliau menambahkan, menindaklanjuti aparat melakukan pembedahan keamanan melakukan pembedahan keamanan dari bertepatan pada 22 April hingga 24 Mei 2021 sesuai pesan brosur dari Satgas tentang pantangan mudik. (ser)

MIXADVERT JASAPRO