Pemkab Gowa Sulsel Larang ASN Mudik Lebaran

JagatBisnis.com – Delegasi Bupati Gowa, H Abd Rauf Malaganni, meminta semua Aparatur Awam Negeri( ASN) yang terdapat di lingkup Penguasa Kabupaten (Pemkab) Gowa Sulawesi Selatan, untuk tidak mudik Idulfitri Idul Fitri 1422 H atau 2021 Meter.

Karaeng Kio, teguran Delegasi Bupati Gowa mengatakan, perihal ini sesuai dengan ketentuan yang telah dikeluarkan oleh penguasa pusat melalui Satgas Penindakan COVID- 19. Pula lanjut ia, berdasarkan ketentuan Departemen Perhubungan Republik Indonesia.

” Pasti kita sebagai ASN wajib menaati ketentuan yang telah didetetapkan kalau dilarang mudik. Kita minta jangan terdapat coba- coba untuk mudik dan melanggar ketentuan yang telah didetetapkan oleh pusat, termasuk untuk ASN lingkup Pemkab Gowa,” tuturnya, Rabu, 21 April 2021.

Baca Juga :   Kebijakan WFA Bagi ASN Sedang Dikaji

Tidak hanya ASN, Karaeng Kio pula berambisi warga tidak mudik. Karena baginya dalam ketentuan itu bukan cuma pantangan untuk ASN, tetapi pula pantangan untuk warga untuk mudik Idulfitri.

Baca Juga :   PNS Diminta Liburan Imlek di Rumah Saja

” Perihal ini karena saat ini masih dalam situasi endemi COVID- 19. Kita berambisi supaya tidak terdapat lagi klaster terkini penjangkitan COVID- 19 yang ditimbulkan dampak mudik ini,” harapnya.

Sebelumnya, penguasa pusat sah mencegah untuk melakukan mudik Idulfitri pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah. Pantangan ini tertuang dalam Pesan Brosur Kepala Satgas Penindakan COVID- 19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penghapusan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6 sampai 17 Mei 2021.

Baca Juga :   Kominfo Gandeng Kemendagri Tingkatkan Literasi Digital untuk ASN

Pantangan mudik pula tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan ataupun Permenhub Nomor. PM 13 tahun 2021 tentang Pengaturan Pemindahan Era Idul Fitri 1442 H. (ser)

MIXADVERT JASAPRO