Dulu Larangan Mudik Juga Pernah Terjadi

JagatBisnis.com – Pemerintah resmi melarang mudik tahun ini demi mengendalikan pandemi COVID-19. Larangan mudik ini berlaku dari 6 sampai 17 Mei 2021. Tapi tahukah Anda? Ternyata pemerintah pernah melarang mudik di tahun 1960-an.

Seperti dikutip dari historia, Minggu (18/4/2021), pada tahun 1962, kegiatan mudik sulit dilakukan karena adanya larangan ‘halus’ dari pemerintah. Kala itu, pemerintah meminta masyarakat untuk tidak berpergian menggunakan kereta api atau kendaraan bermotor.

Dalam laporan Kedaulatan Rakyat 2 Maret 1962 tertulis ‘ segala tenaga harus dipusatkan untuk perjuangan pembebasan Irian Barat’.

Anjuran agar tak mudik kembali dilakukan pada Lebaran 1963. Saat itu, Djawatan Kereta Api (DKA), Departemen Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah serta kepala daerah yang menyuarakan anjuran agar tak mudik.

Baca Juga :   H-1 Mudik Dilarang, Bandara Kualanamu Dipadati 15 Ribu Penumpang

Dalam harian Nasional edisi 2 Maret 1963 disebutkan agar saat Lebaran tidak berpergian menggunakan kereta api atau kendaraan umum.

Kondisi ekonomi Indonesia saat itu serba sulit. Jelang Ramadan, beras semakin langka di Jawa. Bahkan, pegawai negeri hanya menerima setengah dari jatah berasnya. Keuangan pemerintah juga banyak terserap untuk urusan keamanan termasuk untuk menangani pemberontakan PRRI/Permesta dan pembebasan Irian Barat.

Namun, melarang mudik bukan perkara mudah. Pemerintah akhirnya mengeluarkan aturan, khususnya bagi pemudik yang memakai kereta api.

Baca Juga :   Jokowi: Utamakan Keselamatan dengan Tak Mudik

Masyarakat baru bisa mudik jika memiliki Surat Permintaan Memesan Kartjis (SPMK). Surat ini bisa dibeli di sejumlah stasiun seperti Jakarta Kota, Gambir, Manggarai, Jatinegara, Senen seharga Rp 1 atau Rp 2.

Setelah surat itu diisi, calon pemudik mengajukan SPMK ke Biro Pendaftaran Pemesanan Kartjis di Jakarta Kota dan Gambir yang jam kerjanya yang dibatasi pukul 08.00-11.00. Baru, calon pemudik bisa membeli karcis sehari sebelum keberangkatan.

Aturan ini kemungkinan untuk menyaring atau mengurangi calon pemudik ke kota-kota di Jawa. Patut dicatat, mendapat SPMK sendiri pun bukan perkara mudah, sebab jumlahnya dibatasi.

Baca Juga :   Begini Kesiapan Polda Jatim Soal Larangan Mudik Lebaran 2021

Jumlah yang terbatas itu pun ‘disikat’ oleh calo. Tak heran, ada calo yang menjual SPMK sampai Rp 100 atau seratus kali harga normal. Meski demikian, bagi mereka yang tak ikut prosedur masih bisa membeli karcis di stasiun. Lagi-lagi, jumlahnya juga terbatas.

Tampaknya, anjuran pemerintah tersebut hanya berlaku untuk calon pemudik dari Jakarta di kota-kota Jawa. Sebab, di Yogyakarta keinginan untuk silaturahmi saat Lebaran tidak dibatasi. DKA menyediakan kereta api Lebaran untuk tujuan beberapa tempat di Jawa Tengah seperti di Ambarawa dan Magelang.(HAB)

MIXADVERT JASAPRO