” Jika kamu terjangkit Covid- 19 lalu kembali ke rumah, belas kakek- nenek jika terjangkit. Itu sebenarnya,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Ikatan Warga Polda Metro Berhasil Kombes Yusri Yunus mengatakan, polisi mencegah kegiatan SOTR karena berpotensi memunculkan gerombolan di tengah endemi COVID- 19.
Tetapi kegiatan memilah santapan sahur untuk orang kurang sanggup tidak dilarang andaikan tidak memunculkan gerombolan.
” Jika hanya satu 2 mobil beranjak memberikan santapan saat sahur itu enggak papa silakan saja,” tuturnya.
Yusri menerangkan, yang dilarang merupakan kegiatan berbanyak- banyak, menggunakan alat transportasi iring- iringan ataupun yang lazim diucap SOTR.
” Itu kan memang adat kita memberi di bulan Ramadan ini, memberi kasih. Jika karakternya gerombolan itu yang dilarang,” pungkasnya. (ser)
Discussion about this post