Ekbis  

Bea Cukai Kembali Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster

JagatBisnis.com –  Dalam peran menjaga lingkungan dan menegakan aturan di bidang kepabeanan, Bea Cukai terus melaksanakan pengawasan berkelanjutan dan maksimal terhadap berbagai upaya pelanggaran terhadap Undang-Undang Kepabeanan. Dengan bersinergi bersama instansi pemerintah di lingkungan Bandara Internasional Juanda, Bea Cukai Juanda berhasil menggagalkan upaya penyelundupan pengiriman Benih Bening Lobster (BBL)/baby lobster ilegal tujuan Kawasan Bebas Batam.

Konferensi pers yang diadakan pada Kamis, 15 April 2021 di Aula Kantor Bea Cukai Juanda, Bea Cukai menceritakan kronologis dari penindakan yang dilakukan atas 80.000 benih lobster dengan perkiraan harga 8 miliar rupiah.

Kepala Kantor Bea Cukai Juanda, Budi Harjanto, mengatakan masa-masa masuknya bulan Ramadhan dianggap pelaku sebagai kesempatan untuk melancarkan aksinya.

Baca Juga :   Lewat CVC, Bea Cukai Pantau Kinerja Pengguna Jasa

“Pelaku berusaha memanfaatkan bulan Ramadhan sebagai celah untuk melakukan tindak kriminalnya. Bea Cukai akan tetap memberikan pelayanan dan pengawasan maksimal meski di masa pandemi maupun bulan Ramadhan seperti ini,” ungkap Budi

Kronologis penindakan kemudian disampaikan atas adanya informasi terkait rencana pengiriman BBL ilegal via udara / tujuan Kawasan Bebas Batam. Atas informasi tersebut, Kamis pagi, (15/4) sedari pukul 04.00 WIB dilakukan pengawasan terhadap kiriman cargo secara mendalam bersama pihak maskapai dan BKIPM Surabaya I.

Baca Juga :   Bea Cukai Madiun Gagalkan Penipuan Senilai 40 Juta Rupiah

Setelah dilakukan pengawasan mendalam, petugas berhasil menemukan 2 koli berisi 80 kantong plastik, masing-masing berisi seribu BBL jenis Pasir. Pengirim paket berinisial AP menggunakan ekspedisi PT. CDA. Untuk mengelabuhi petugas, barang kiriman diberitahukan sebagai General Cargo Garment – Elektronik Textile Doc Paket.

Baca Juga :   Bea Cukai dan Kejaksaan Tinggi Banten Laksanakan Pemusnahan Terhadap Barang Ilegal Senilai 14,47 Miliar

Di dalam kamasan, barang dikamuflasekan dengan daun-daun pisang dan keurpuk serta dibungkus ulang menggunakan kardus. Bentuk kemasan dimodifikasi sehingga tidak menyerupai box sterofoam pada umumnya. Sebanyak 80.000 ekor BBL dengan taksiran harga delapan miliar rupiah berhasil diamankan. Kemudian kiriman cargo tersebut diserahterimakan ke BKIPM Surabaya I untuk diproses lebih lanjut.

“Mari bersama memperkuat sinergi dan kewaspadaan terhadap berbagai upaya pelanggaran hukum demi menciptakan bangsa yang sejahtera dan bebas tindak penyelundupan,” tutup Budi. (srv)

MIXADVERT JASAPRO