Serahkan Sertipikat Hak Pakai, Menteri ATR/Kepala BPN Sampaikan Pentingnya Kerjasama dengan Polri Dalam Menangani Mafia Tanah

JagatBisnis.com – Dalam menyelesaikan masalah-masalah pertanahan, diperlukan kerja sama yang baik antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan berbagai pihak terkait, salah satunya adalah Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil mengatakan, peran Polri sangat penting dalam penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan hingga kasus mafia tanah.

“Oleh karena itu, kami mencoba menyelesaikan secara sistematik. Kementerian ATR/BPN coba selesaikan di hulu, yaitu dengan melakukan pendaftaran tanah. Dengan begitu, ke depan diharapkan sudah tidak ada lagi sengketa karena semua tanah sudah jelas identitasnya,” ujarnya dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Divisi Propam Polri Tahun 2021 di Jakarta, Selasa (13/04/2021).

Kehadiran Menteri ATR/Kepala BPN sekaligus menyerahkan Sertipikat Hak Pakai Nomor 36/Desa Cijayanti atas nama Pemerintah Republik Indonesia cq Kepolisian Negara Republik Indonesia (Divisi Profesi dan Pengamanan) yang diterima langsung oleh Kepala Kepolisian RI (Kapolri), Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Bidang tanah seluas 71.291 m2 yang terletak di Desa Cijayanti, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor tersebut diperuntukkan pembangunan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Baca Juga :   Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi Dukung Perbaikan Tata Kelola Aset PLN

Lebih lanjut, rumitnya persoalan pertanahan, dikatakan Sofyan A. Djalil bisa terjadi karena tanah yang tidak dikuasai dibuat surat palsu. Dalam pengusutan masalah tersebut, ia mengaku bahwa beban yang terberat ada di pihak Kepolisian. “Oleh sebab itu Pak Kapolri, dengan kerja sama yang baik antara kami dengan Polri sekarang sangat membantu, khususnya dalam pemberantasan mafia tanah yang sudah ratusan kasus kita selesaikan,” katanya.

Baca Juga :   Buktikan Negara Hadir di Wilayah Perbatasan, Kementerian ATR/BPN Dorong Legalisasi Aset di Pulau Terluar NKRI

Menurut Menteri ATR/Kepala BPN, pemberantasan mafia tanah merupakan bagian hilir dari penyelesaian masalah pertanahan. Jika sukses diselesaikan dari hulu yaitu pendaftaran tanah hingga hilir, ia menargetkan seluruh tanah di Indonesia sudah terdaftar pada tahun 2025. “Kalau seluruh tanah sudah terdaftar, sumber masalahnya terselesaikan sehingga hilirnya akan berkurang,” tambahnya.

Ia pun mengapresiasi upaya Kepolisian yang telah bekerja sama dengan Kementerian ATR/BPN, sehingga memudahkan penyelesaian masalah pertanahan. “Saya mengucapkan apresiasi yang luar biasa kepada kerja sama dari pihak Kepolisian, mudah-mudahan semua ini bisa kita selesaikan. Administrasi pertanahan ini sangat penting,” tutur Sofyan A. Djalil.

Sementara itu, Kepala Kepolisian RI (Kapolri), Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa saat ini pihaknya berupaya mengoptimalisasi peran Propam serta melakukan transformasi pengawasan dalam rangka mewujudkan Polri yang presisi. Dengan demikian, Polri siap mendukung penegakan kepastian hukum Kementerian ATR/BPN, salah satunya terkait pemberantasan mafia tanah.

Baca Juga :   Sofyan A Djalil Terima Kunjungan Pemkab Aceh Barat Daya

“Propam presisi sebagai bagian dari upaya untuk menindaklanjuti dan mengimplementasikan program dalam rangka mewujudkan Kepolisian presisi, dan kegiatan ini bagian dari transformasi pengawasan dengan memanfaatkan perkembangan teknologi informasi,” terang Kapolri.

Dalam kegiatan tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN didampingi oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pemanfaatan dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Budi Situmorang; Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Hary Sudwijanto; Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan, Daniel Adityajaya; dan Inspektur Bidang Investigasi Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN, Yustan Alpiani. (srv)

MIXADVERT JASAPRO