KPK Temukan Bukti Tambahan Kasus Nurdin Abdullah

Gedung KPK

JagatBisnis.com –  Interogator Komisi Pemberantasan Penggelapan( KPK), menemukan fakta bonus terkait permasalahan uang sogok dan gratifikasi atas logistik benda dan jasa, perizinan dan pembangunan prasarana di area Pemprov Sulawesi Selatan, yang memerangkap Gubernur nonaktif, Nurdin Abdullah.

Fakta terkini itu ditemukan tim interogator, sesudah menggeledah 2 posisi berlainan di Makassar, ialah kediaman pemilik PT Badar Buatan Nugraha( PKN) di Kecamatan Marisol, Makassar dan Kantor PT PKN di Jalur Gram. Lokon, Makassar. Penggeledahan dilakukan pada Selasa, 13 April 2021 kemarin.

” Di posisi itu ditemukan dan diamankan fakta berbentuk benda elekronik yang diduga terkait dengan masalah,” tutur Plt Ahli Ucapan KPK Ali Fikri pada badan alat, Rabu, 14 April 2021.

Baca Juga :   Terkait Dugaan Korupsi Dana PEN, KPK Panggil Eks Dirjen Kemendagri

Ali menjelaskan, benda fakta sudah diamankan tim interogator KPK. Saat ini, tengah dianalisis untuk setelah itu dijadikan perlengkapan pembuktian dalam permasalahan ini.

Baca Juga :   Pimpinan KPK Bakal Diaudit Dewas karena Gagal Tangkap Harun Masiku yang Buron selama 2 Tahun

” Berikutnya bukti- bukti ini akan segera diverifikasi dan dianalisa untuk segera diajukan penyitaannya untuk memenuhi arsip masalah investigasi diartikan,” tutur Ali.

Semacam diketahui, KPK telah memutuskan 3 terdakwa dalam permasalahan ini. Tidak hanya Nurdin Abdullah, KPK pula memutuskan Sekretaris Dinas Profesi Biasa( Sekdis PU) Pemprov Sulsel Edy Belas kasihan dan Ketua PT Agung Kesatu Bulukumba Agung Sucipto sebagai terdakwa.

Baca Juga :   Sidang Etik Lili Pintauli Ditunda

Nurdin diduga menyambut uang sogok sekira Rp2 miliyar dari Agung. Tidak hanya itu, bekas Bupati Bantaeng itu pula diduga menyambut gratifikasi dengan keseluruhan Rp3, 4 miliyar. Uang sogok diserahkan biar Agung dapat mendapatkan kembali proyek yang diinginkannya di 2021.(ser)

MIXADVERT JASAPRO