MUI Keluarkan Fatwa Swab dan Vaksinasi Tak Batalkan Puasa

JagatBisnis.com – MUI secara resmi mengeluarkan fatwa mengenai panduan pelaksanaan ibadah di bulan Ramadhan dan Syawal tahun ini. Fatwa tersebut memaparkan bahwa tes swab dan vaksinasi virus Corona dibolehkan dan tidak membatalkan puasa.

Hal itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah di Bulan Ramadan dan Syawal Tahun 1442 H.

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni’am mengatakan, puasa Ramadhan harus dijalankan sebagai ikhtiar untuk mengatasi wabah COVID-19. Ikhtiar itu, kata Ni’am, bisa dilakukan secara lahir dan batin.

Baca Juga :   Pemkab Bekasi Bakal Door to Door untuk Vaksinasi

“Puasa Ramadhan harus dijadikan momentum untuk menguatkan ikhtiar mengatasi wabah COVID-19, baik ikhtiar lahir maupun batin. Ikhtiar lahir dengan terus menjaga protokol dalam melaksanakan ibadah, seperti pakai masker, jaga jarak, dan cuci tangan. Demikian juga vaksinasi sebagai upaya mewujudkan herd immunity,” kata Ni’am melalui keterangan tertulis, Selasa (13/4/2021).

Baca Juga :   Grab Terus Berkomitmen untuk Memvaksinasi Mitra Pengemudi Indonesia

Ni’am mengatakan ikhtiar itu harus dilakukan oleh umat. Sebab, usaha dan doa adalah salah satu cara yang ditempuh sebagai umat yang berketuhanan.

“Ikhtiar batin dengan meningkatkan ketakwaan, munajat dan doa kepada Allah SWT agar wabah segera diangkat. Keduanya harus ditempuh sebagai umat dan bangsa yang berketuhanan,” jelasnya.

Sementara itu, dalam panduan MUI itu dijelaskan bahwa tes swab tidak membatalkan puasa. Melakukan vaksinasi COVID-19, kata MUI, juga tidak akan membatalkan puasa.

Baca Juga :   Vaksinasi di Pasar Tanah Abang untuk Sementara Dihentikan

“Vaksinasi saat berpuasa tidak membatalkan puasa. Karena itu, umat Islam yang sedang berpuasa boleh melakukan vaksinasi,” demikian kutipan dari fatwa MUI.

Fatwa MUI juga mengajak umat Islam senantiasa mengikuti protokol kesehatan selama beribadah. Menjaga diri dari wabah dan penyakit, kata MUI, merupakan bagian dari tujuan pokok beragama.(HAB)

MIXADVERT JASAPRO