Suami Bejat, Jual Istri ke Tempat Jasa Esek-esek

Ilustrasi Suami jual istri Foto: Antaranews.com

JagatBisnis.com – Petugas Kepolisian Resor (Polres) Kediri, Jawa Timur menanggulangi permasalahan pemasaran ataupun perdagangan orang( trafficking) yang dilakukan oleh seorang suami pada istrinya sendiri.

” Ini TKP( tempat peristiwa masalah) di salah satu hotel di Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri. Terdakwa ini menjual istrinya pada seseorang. Pelaku ini menawarkan jasa pelacuran melalui jejaring sosial Facebook,” tutur Kepala Polres Kediri AKBP Lukman Cahyono, di Kediri, Selasa, 6 April 2021.

Beliau mengatakan, terdakwa bernama samaran AN( 42), masyarakat Dusun Singkalanyar, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk. Yang berhubungan pula bermukim di Kelurahan Banjarmlati, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.

Baca Juga :   Warga Tuban Aniaya Tetangganya hingga Tewas Lantaran Tak Terima Ditegur

Modus yang ditawarkan, pelaku mem- posting dan menawarkan istri di jejaring sosial Facebook untuk melakukan persetubuhan bersama- sama dengan melunasi. Polisi yang mengenali peristiwa itu langsung melakukan pelacakan dan mengalami pelaku di dalam kamar sebuah penginapan di Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri.

Saat melakukan aksinya, suami itu pula terletak di dalam kamar. Yang berhubungan menunggu di dalam kamar mandi, sedangkan laki- laki lain dan istrinya di dalam kamar yang serupa. Mereka langsung dibawa petugas polisi untuk pengecekan lebih lanjut.

Baca Juga :   Curi Kotak Amal, Dua Pelajar SMA Ini Pakai Uangnya untuk Foya-foya

Pelaku, tutur ia, sudah melakukan aksinya sampai 5 kali, dengan modus yang serupa. Saat ini, polisi masih meningkatkan permasalahan itu.

” Setelah kita ambil dan cek, sudah sekitar 5 kali menjual istrinya pada orang lain untuk melayani aplikasi pelacuran. Terdakwa ini menikah dengan istrinya saudari MR sejak bertepatan pada 11 September 2004,” tutur ia.

Sementara itu, dari posisi penyergapan di kamar itu, polisi pula menemukan sejumlah benda fakta ialah uang kas Rp1 juta, telepon seluler, kopian pesan berjodoh, dan perlengkapan kontrasepsi bekas. Seluruh benda fakta itu diamankan oleh aparat.

Baca Juga :   Mantan Hakim Agung Jadi Tersangka dalam Pembunuhan Presiden Haiti

Karena ikut serta dalam permasalahan pelacuran, polisi akan memerangkap yang berhubungan dengan Artikel 296 Buku Undang- Undang Hukum Kejahatan( KUHP) dengan bahaya ganjaran paling lama satu tahun 4 bulan ataupun kejahatan kompensasi sangat banyak Rp15 ribu dan Artikel 506 dengan kurungan bui 3 bulan.

Pelaku berterus terang terpaksa kebutuhan, alhasil berani melakukan aksinya. Beliau meminta balasan Rp1 juta untuk jasa yang ditawarkan.(ser)

MIXADVERT JASAPRO