JagatBisnis.com – Petugas Kepolisian Resor (Polres) Kediri, Jawa Timur menanggulangi permasalahan pemasaran ataupun perdagangan orang( trafficking) yang dilakukan oleh seorang suami pada istrinya sendiri.
” Ini TKP( tempat peristiwa masalah) di salah satu hotel di Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri. Terdakwa ini menjual istrinya pada seseorang. Pelaku ini menawarkan jasa pelacuran melalui jejaring sosial Facebook,” tutur Kepala Polres Kediri AKBP Lukman Cahyono, di Kediri, Selasa, 6 April 2021.
Beliau mengatakan, terdakwa bernama samaran AN( 42), masyarakat Dusun Singkalanyar, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk. Yang berhubungan pula bermukim di Kelurahan Banjarmlati, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.
Modus yang ditawarkan, pelaku mem- posting dan menawarkan istri di jejaring sosial Facebook untuk melakukan persetubuhan bersama- sama dengan melunasi. Polisi yang mengenali peristiwa itu langsung melakukan pelacakan dan mengalami pelaku di dalam kamar sebuah penginapan di Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri.
Discussion about this post