Setelah menyambut informasi itu, Polres Metro Jakarta Barat menerjunkan tim yang dipimpin oleh Kanit Krimsus AKP Fahmi Fiandri untuk melakukan pelacakan dan membekuk kedua pelaku.
“ Pada bertepatan pada 23 maret 2021 pelaku SR sukses diamankan di wilayah Pondok Pucung, Tangerang Selatan, selanjutnya benda fakta,” ucapnya.
Sampai saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Barat, dan dikenakan artikel 77 dan 378 KUHP tentang malaperaktek beresiko, dan pembohongan dengan bahaya ganjaran 15 tahun bui. (ser)
Discussion about this post