Polisi Bekuk Wanita Penyuntik Filler Ilegal

Ilustrasi

JagatBisnis.com –  Seorang bernama samaran STR dibekuk petugas Polres Metro Jakarta Barat. Alasannya perempuan ini diduga melakukan penyuntikan” filler” bawah tangan pada bagian badan korban bernama samaran D dan T.

” Pelaku dibekuk di Pondok Pucung Tangerang Selatan,” tutur Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Teuku Arsya Khadafi di Jakarta, Senin, 5 April 2021.

Polisi pula menggeledah tempat kediaman STR dan mengalami benda fakta perlengkapan anestesi, perlengkapan sisa injeksi dan sebagian botol” filler”.

Baca Juga :   Begini Pengakuan Janda di Garut Buang Bayi Tanpa Kepala

Arsya menerangkan STR terdaftar bukan sebagai dokter ahli anestesi ataupun filler yang membuka praktek klinik kecantikan.

Baca Juga :   Viral! Tanpa Izin BPOM, UMKM Makanan Beku Terancam Denda Rp4 Miliar

Sebelumnya, korban D dan T berterus terang mengalami peradangan pada bagian buah dada usai menempuh suntik” filler” dari seseorang yang awalnya berterus terang dokter.

Baca Juga :   Aksi Perempuan Belia Hadapi Jambret HP di Tebet

Berikutnya, D melapor dugaan malpraktik ke Polres Metro Jakarta Barat pada Rabu, 31 Maret 2021.

Filleradalah tindakan penyuntikan materi berbentuk larutan gel ke dasar kulit yang bertujuan untuk menaikkan daya muat pada salah satu bagian badan. (ser)

MIXADVERT JASAPRO