Ekbis  

Petugas Bea Cukai Kudus Ringkus Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal dalam Minibus

JagatBisnis.com – Sebuah minibus yang kedapatan mengangkut rokok ilegal berhasil diamankan petugas Bea Cukai Kudus. Kendaraan tersebut berhasil diamankan di Desa Buasar, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara pada Kamis (1/4/2021).

Petugas memperoleh informasi adanya sarana pengangkut yang diduga digunakan sebagai alat transportasi rokok ilegal dari Jepara. “Berdasarkan informasi ini, petugas melakukan penyisiran di lokasi yang telah menjadi target. Dari pelacakan, petugas menemukan mobil yang sesuai dengan informasi,” ungkap Gatot Sugeng Wibowo, Kepala Kantor Bea Cukai Kudus.

Tim segera melakukan pemeriksaan atas mobil tersebut. Tidak didapati sopir/ pemilik mobil, namun ditemukan rokok ilegal sebanyak 12 Koli dan 2 bale, siap edar tanpa dilekati pita cukai. Total rokok ilegal yang ditemukan 324.000 batang, dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp331.296.000,00 dan potensi kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp217.719.936,00.

Baca Juga :   Bea Cukai Gelar Pemusnahan Narkotika, Rokok, dan Minuman Keras Ilegal di Tiga Kota Berbeda

Salah seorang warga di desa tersebut diminta untuk menjadi saksi atas pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas Bea Cukai Kudus terhadap barang bukti sarana pengangkut dan rokok ilegal yang ditindak. Atas kejadian ini, seluruh barang bukti berupa sarana pengangkut dan rokok ilegal dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Bea Cukai Kudus sekali lagi menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan usaha ilegal terutama memproduksi dan mengedarkan rokok ilegal,” pungkas Gatot.(srv)

MIXADVERT JASAPRO