Razia Warga Tak Pakai Masker Selama PPKM, Pemprov DKI Peroleh Rp532 Juta

JagatBisnis.com –  Satuan Polisi (Satpol) PP DKI Jakarta berhasil mengumpulkan uang denda sebesar Rp 532 juta dari warga yang tidak memakai masker saat pelaksanaan Pemberlakuan Pembtasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sejak 11 Januari-12 April 2021.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan, sebanyak 163.116 warga terjaring dalam razia PPKM. Dari data tersebut sebanyak 159.591 orang dikenakan sanksi kerja sosial. Sedangkan sisanya dikenakan denda administrasi.

“Sebanyak 3.525 orang dikenakan sanksi denda administratif. Denda yang terkumpul sebesar Rp532 juta,” kata Arifin dalam keterangan tertulis, Minggu (3/4).

Baca Juga :   Begini Respon Wagub DKI Terkait Limbah Paracetamol di Teluk Angke dan Ancol

Selanjutnya, untuk pelanggaran rumah makan atau kafe, terdapat 21 dari 31.289 unit yang diawasi dikenakan denda administrasi karena melanggar protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Kata dia, denda yang terkumpul yaitu mencapai 96 juta.

Baca Juga :   Tempat Karaoke di Jakarta Diizinkan Buka saat PPKM Mikro

“Lalu 130 unit ditindak pembubaran karena melanggar waktu operasional. Satu lokasi dicabut izinnya, 2.975 dikenakan teguran tertulis dan 515 tutup sementara (1×24 jam atau 3×24 jam),” papar dia.

Baca Juga :   Pemprov DKI Gelar Vaksin Covid-19 untuk Pencari Suaka

Kemudian, sebanyak 105 perusahaan atau industri mendapatkan sanksi penutupan sementara 3×24 jam. Selanjutnya 2.556 unit diberikan teguran tertulis dan 15 unit diberikan sanksi denda.(HAB)

MIXADVERT JASAPRO