JagatBisnis.com – Aksi teror yang dilakukan oleh tersangka teroris Zakiah Aini di Mabes Polri pada Rabu petang mengegerkan khalayak. Aksi berani nya itu buat nyawa nya melayang karena diberondong tembakan oleh anggota polisi.
Perihal ini karena Zakiah membuat senjata api ke dalam markas polisi itu dan ingin melakukan penyerangan ke polisi. Sementara itu, tindakan polisi menembak mati Zakiah juga diperdebatkan.
Bagi Ahli hukum kejahatan Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji, metode di obyek vital, termasuk Mabes Polri, bila suatu dianggap mematikan keamanan, tidak butuh tembakan peringatan.
” Tetapi deadly shot( bertembakan mati). Ini legal umum. Tindakan ini amat dibenarkan dengan cara hukum,” tutur Indriyanto, Jumat 2 April 2021.
Indriyanto beranggapan, obyek vital wajib menemukan penjagaan ekstra. Tindakan jelas berplatform deadly shot ialah peringatan jelas untuk teroris sekalian memberikan rasa nyaman pada warga.
Discussion about this post