Kata Menhub Budi Karya, 87 Persen Masyarakat Tidak Ingin Mudik

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi

JagatBisnis.com – Kementerian Perhubungan tengah menyusun aturan pengendalian transportasi sebagai tindak lanjut pelarangan mudik sebelumnya.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, penyusunan aturan dilakukan melalui koordinasi intensif dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait khususnya Satgas Penanganan Covid 19, Kementerian Kesehatan, Pemerintah Daerah dan TNI/Polri.

“Kementerian Perhubungan mendukung pelarangan mudik yang didasari oleh pertimbangan untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 dan hasil keputusan rapat koordinasi tingkat menteri. Sebagai tindak lanjutnya, saat ini kami tengah menyusun aturan pengendalian transportasi yang melibatkan berbagai pihak,” ungkap Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, kemarin.

Baca Juga :   Lebaran H+2, Arus Balik Penumpang Angkutan Umum Tercatat 840.761 Orang

Dalam melakukan penyusunan aturan tersebut, Kemenhub juga merujuk pada hasil survey persepsi masyarakat terhadap pergerakan perjalanan pada masa Idul Fitri yang dilaksanakan pada bulan Maret 2021 secara online oleh Balitbang Kemenhub bekerja sama dengan Institut Teknologi Bandung dan lembaga media.

Survei tersebut diikuti oleh 61.998 responden yang berprofesi sebagai karyawan swasta 25,9% sisanya PNS, Mahasiswa, BUMN, Wiraswasta, Ibu Rumah Tangga dan lainnya.

Baca Juga :   Kemenhub Buka 10 Bandara untuk Kedatangan Luar Negeri

Berdasarkan hasil survey tesebut, jika mudik dilarang, 89% masyarakat tidak akan mudik, 11% nya akan tetap melakukan mudik atau liburan. Estimasi potensi jumlah pemudik saat ada larangan mudik secara nasional sebesar 27,6 juta orang.

“Dengan tujuan daerah mudik paling banyak ialah Jawa Tengah 37%, Jawa Barat 23% dan Jawa Timur 14%,” katanya.

Selain merujuk pada survey tersebut, Kemenhub juga meminta masukan dari berbagai pihak termasuk pengamat transportasi, sosiolog dan stakeholders lainnya. Masukan ini akan menjadi bahan pertimbangan dalam menyusun aturan terkait pengendalian transportasi maupun sanksinya jika ada pelanggaran.

Baca Juga :   Kemenhub Gelar Mudik Gratis

“Kementerian Perhubungan selalu berkomitmen untuk turut mencegah meluasnya pandemi Covid 19 di seluruh Indonesia dengan menerbitkan peraturan dan Surat Edaran sebagai petunjuk pelaksanaan pengendalian transportasi dan syarat perjalanan penumpang. Selain itu terus melakukan pengawasan di lapangan bekerja sama dengan Satgas Covid 19, Kemenkes, Pemda dan TNI Polri,” tutupnya.(HAB)

MIXADVERT JASAPRO