Ekbis  

Bea Cukai Berikan Pelayanan Prima dan Pengawasan Optimal Bagi Para Pelaku Usaha

JagatBisnis.com – Dalam menjalankan fungsi sebagai industrial assistance dan trade facilitator, Bea Cukai secara kontinyu memberikan berbagai kemudahan kepada para pelaku usaha lewat pemberian perizinan dan fasilitas.

Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta kembali menambah daftar penerima fasilitas kawasan berikat. Salah satu fasilitas kepabeanan tersebut diberikan kepada PT Funisia Perkasa. “Pemberian fasilitas ini dimaksudkan untuk mendorong kegiatan ekspor para pelaku usaha ke mancanegara selaras dengan upaya Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN),” ungkap Decy Arifinsjah, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta.

PT Funisia Perkasa merupakan perusahaan yang bergerak di bidang furnitur yang telah berdiri sejak 1993. Pemberian fasilitas kepabeanan dan cukai diharapkan dapat memberikan beberapa manfaat kepada pengguna jasa, seperti kemudahan cashflow, yang berdampak pada peningkatan kegiatan bisnis perusahaan serta pembukaan lapangan kerja.

Baca Juga :   Sinergi Kementerian Keuangan, Bea Cukai Jawa Timur I Lakukan Joint Program

Selain memberikan fasilitas kepabeanan, asistensi terhadap para pelaku usaha juga dilakukan oleh Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur dan Bea Cukai Sangatta. Kali ini pihak Bea Cukai melakukan menelitian administrasi dan pemeriksaan lapangan terhadap permohonan penetapan kawasan pabean terminal khusus KPC Belangon yang diajukan oleh PT Kaltim Prima Coal.

Baca Juga :   Tahun 2021 Bea Cukai Makin Gencar Lancarkan Program Gempur Rokok Ilegal

“Pengajuan penetapan Kawasan Pabean Terminal Khusus KPC Lubuk Tutung Bengalon guna memenuhi persyaratan dalam kegiatan pengawasan maupun pelayanan lalu lintas barang ekspor impor,” ungkap Erwindra Rachmawan Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur.

Tidak hanya memberikan asistensi, Bea Cukai juga melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap fasilitas dan kemudahan yang telah diberikan. Bea Cukai Palembang melakukan kunjungan kerja ke PT Oki Pulp and Paper Mills. Perusahaan tersebut memiliki dua lokasi pelabuhan yang ditetapkan yaitu Kawasan Pabean yang merangkap sebagai tempat penimbunan sementara (TPS).

Baca Juga :   Bea Cukai Dorong Potensi Ekspor dari Tolitoli, Banten dan Pasuruan

“Kunjungan kali ini merupakan kegiatan yang bertujuan untuk melakukan sosialisasi terkait proses kepabeanan yang harus dipenuhi di kawasan pabean dan tempat penimbunan sementara terhadap proses bongkar muat barang dan keluar masuknya barang impor dan ekspor, serta pemenuhan persyaratan atas Kawasan Pabean maupun TPS itu sendiri,” ungkap Abdul Harris, Kepala Kantor Bea Cukai Palembang. (srv)

MIXADVERT JASAPRO