Ekbis  

Bea Cukai Ungkap Produksi Rokok Tanpa Izin dan Pita Cukai Palsu

JagatBisnis.com –  Giat gempur rokok ilegal yang terus digalakkan Bea Cukai kembali berhasil mengungkap rokok ilegal di dua tempat atas produksi rokok tanpa izin dan penyelundupan rokok dengan pita cukai palsu dalam paket kiriman.

Bea Cukai Semarang berhasil mengamankan paket kiriman berupa rokok diduga dilekati pita cukai palsu yang diangkut dalam mobil dari Jepara tujuan Sumatera, pada Selasa (30/3).

“Petugas kami menindak pelaku di Rest Area Tol Manyaran, Semarang atas sebanyak 133 karton rokok dari berbagai merek berhasil diamankan,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Semarang, Sucipto.

Baca Juga :   Bea Cukai Langsa Siap Dukung Program PEN dengan Lepas Ekspor Perdana

Sucipto mengungkapkan kronologis berawal dari informasi intelijen petugas pada Selasa pagi, kemudian tim langsung diterjunkan untuk melakukan penyisiran di sekitar Jalur Pantura dan Tol Semarang.

“Pada sekitar pukul 07.00 didapati sarana pengangkut sesuai informasi melintas di area tol Jatingaleh arah jakarta. Tim kemudian menghentikan mobil tersebut dan melakukan pemeriksaan didampingi sopir,” jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan muatan, didapati 133 karton berbungkus plastik hitam berisi 532.000 batang rokok berbagai merek yang diduga dilekati pita cukai palsu.

“Potensi kerugian negara yang berhasil diamankan mencapai Rp307.230.000 yang terdiri dari cukai dan pajak rokok,” ungkap Sucipto.

Baca Juga :   Hasil Sinergi Bea Cukai, Komoditas Lokal Makin Banyak Tembus Pasar Internasional

Kegiatan operasi gempur rokok ilegal juga dilakukan Bea Cukai Bojonegoro yang berhasil mengungkap kegiatan produksi rokok tanpa izin berupa nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) yang sah berlokasi di Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro, pada Rabu (24/3) lalu.

“Sesuai ketentuan yang berlaku, tiap pabrik rokok harus memiliki izin NPPBKC dalam memproduksi dan mendistribusikan rokok tersebut,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Bojonegoro, Winarko.

Pada penindakan tersebut, Bea Cukai Bojonegoro menyita menemukan barang bukti berupa rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT), etiket, serta alat pelinting yang kemudian dibawa ke kantor beserta pemiliknya untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Baca Juga :   Hingga April 2021, Penerimaan Bea Cukai Jateng DIY Tembus Rp13,44 Triliun

Selain berpotensi mengurangi pemasukan negara, kata Winarko, rokok ilegal juga berpotensi meningkatkan jumlah perokok pemula karena tidak membayar cukai yang mengakibatkan harganya jauh lebih murah.

“Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat agar melaporkan jika menemukan adanya peredaran rokok ilegal, ke Bea Cukai terdekat atau hubungi call center Bea Cukai di 150022,” himbaunya. (srv)

MIXADVERT JASAPRO