Ekbis  

Patroli Jaring Sriwijaya 2021 Gagalkan Penyelundupan 100 Ton Rotan ke Malaysia

JagatBisnis.com – Operasi patroli laut Jaring Sriwijaya 2021 yang merupakan langkah nyata Bea Cukai dalam mengamankan wilayah perairan Indonesia bagian barat dari kegiatan ilegal berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ekspor 100 ton kayu rotan ke Malaysia. Penindakan ini dilakukan oleh tim Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat, da Pangkalan Sarana Operasi Tanjung Balai Karimun pada Minggu (21/03).

100 ton rotan tersebut dimuat dalam kapal KLM Buana Utama dan berhasil diringkus petugas gabungan di perairan Tanjung Datu, Kalimantan Barat. “Penegahan kapal tersebut dilakukan setelah pemeriksaan awal oleh tim bea cukai dari kapal patroli Bea Cukai BC20002. Dari pemeriksaan petugas mendapati rotan muatan kapal tersebut tidak diberitahukan ekspornya dan tidak ada dalam dalam daftar muatan kapal/manifest,” ungkap Kepala Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat, Azhar Rasyidi.

Muatan dan awak kapal KLM. BUANA UTAMA kemudian dikawal ke Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat untuk selanjutnya dilakukan penyidikan. Rotan batangan sebanyak 100 ton yang dikemas dalam ratusan bundle ini berasal dari perairan sampit. Rotan-rotan ilegal ini rencananya akan diekspor ke Sarikei, Malaysia.

Baca Juga :   Optimalkan Pelayanan, Bea Cukai Jalin Sinergi Dengan Instansi Lainnya

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 44/M-DAG/PER/7/2012 tanggal 18 Juli 2012 tentang Barang Dilarang Ekspor, rotan dalam bentuk utuh (mentah/segar/dicuci/dikikis buku-bukunya), rotan setengah jadi, hati rotan, kulit rotan, dan rotan yang tidak dalam bentuk utuh merupakan barang di bidang kehutanan yang dilarang ekspornya.

Baca Juga :   Bea Cukai Tanjung Emas, Polda Jateng dan BNNP Jateng Ungkap Jaringan Narkoba dari Afrika

Sanksi hukum atas pelaku tindak pidana tersebut diatur dalam pasal 102A huruf (a) dan/atau Pasal 102A huruf (e) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan, yaitu: “Setiap orang yang mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean; setiap orang yang mengangkut barang ekspor tanpa dilindungi dengan dokumen yang sah sesuai dengan pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud dalam pasal 9A ayat (1) dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang ekspor dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 5.000.000.000 (lima miliar rupiah)”. (srv)

MIXADVERT JASAPRO