Ekbis  

Bea Cukai Pekanbaru Ringkus 45 Ribu Batang Rokok Ilegal

JagatBisnis.com – Bea Cukai Pekanbaru menyita puluhan ribu batang rokok ilegal melalui dua operasi pengawasan yang digencarkan petugas Bea Cukai pada akhir Maret 2021.

Kepala Kantor Bea Cukai Pekanbaru, Prijo Andono mengungkapkan, petugasnya melaksanakan operasi pasar ke berbagai toko di sekitar Kabupaten Pelalawan dan Kota Pekanbaru, pada tanggal 25 hingga 26 Maret 2021.

“Tim petugas melakukan pemeriksaan terhadap rokok yang dijual ke masyarakat seperti pengecekan keaslian pita cukai, hingga kesesuaian pita cukai yang melekat dengan jenis yang ada,” ujar Prijo.

Baca Juga :   Bea Cukai Lakukan Kunjungan Lapangan Demi Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional

Dari pelaksanaan operasi pasar kali ini, tim operasi pasar menindak sejumlah 37.760 batang rokok ilegal berbagai merek. Petugas Bea Cukai Pekanbaru kemudian melakukan penarikan rokok tersebut dari toko untuk dibawa ke kantor.

Prijo mengatakan, selain melakukan pengecekan terhadap rokok-rokok yang dijual oleh pemilik toko, tim operasi pasar Bea Cukai Pekanbaru juga memeberi edukasi baik kepada pemilik toko maupun masayarakat sekitar tentang cara membedakan rokok ilegal dengan rokok yang legal.

Sementara itu, tim petugas juga berhasil melakukan penindakan terhadap 8.000 batang rokok tanpa dilekati pita cukai dalam satu karton yang akan dikirimkan oleh pelaku melalui perusahaan jasa titipan.

Baca Juga :   Bea Cukai Paparkan Beberapa Hal Penting yang Perlu Diketahui Calon Jamaah Haji

Penindakan rokok ilegal ini dilakukan di Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru-Riau pada hari Kamis (26/3/2021) sore.

“Penindakan tersebut diawali dengan adanya informasi masyarakat ada barang kiriman yang mencurigakan dari Madura tujuan Pekanbaru yang diduga berisi rokok. Setelah dilakukan analisa terhadap informasi tersebut, Tim kami bekerja sama dengan perusahaan jasa titipan ketika barang telah tiba,” jelas Prijo.

Baca Juga :   Bea Cukai Amankan Rokok Ilegal Diantara Sembako dan Furnitur

Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT) tanpa dilekati pita cukai yang diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Diharapkan dengan adanya penindakan ini, masyarakat dapat semakin memahami larangan dalam menjual maupun mengedarkan rokok ilegal.

“Juga dapat memberi efek jera bagi setiap toko maupun distributor yang memiliki niat untuk menjual atau mengedarkan rokok ilegal agar kedepannya tidak mengulang kesalahan yang sama,” harap Prijo.(srv)

MIXADVERT JASAPRO