Berubah, Pemerintah Larang Mudik Lebaran

JagatBisnis.com – Setelah sebelumnya diperbolehkan, kini Pemerintah secara resmi melarang aktivitas mudik Lebaran di tahun 2021. Hal itu dikatakan langsung oleh Menteri Kordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy.

“Tahun 2021, mudik ditiadakan berlaku untuk ASN, TNI-Polri, Karyawan BUMN, Karyawan Swasta, Pekerja Mandiri, dan seluruh masyarakat,” kata Muhadjir, dalam jumpa pers secara daring, Jumat (26/3/2021).

Larangan ini, kata Muhadjir, karena pemerrintah tengah fokus pada program vaksinasi yang diharapkan membuahkan hasil maksimal.

“Sehingga upaya vaksinasi yang sedang dilakukan bisa menghasilkan kondisi kesehatan yang maksimal mungkin sesuai yang diharapkan,” ucap Muhadjir.

Baca Juga :   Jokowi: Utamakan Keselamatan dengan Tak Mudik

Muhadjir menjelaskan, nantinya akan ada aturan-aturan terkait peniadaan mudik. Muhadjir mengatakan, cuti bersama tetap ada namun tidak untuk mudik.

“Cuti bersama Idul Fitri 1 hari tetap ada tapi tidak untuk mudik,” jelas Muhadjir.

Muhadjir mengatakan, seluruh kementerian dan lembaga akan melakukan komunikasi publik yang baik tentang peniadaan mudik ini. Larang berlaku mulai tanggak 6-17 Mei mendatang.

“Larangan mudik akan dimulai tanggal 6 sampai 17 Mei dan sebelum dan sesudah tanggal itu, diimbau masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang ke luar daerah kecuali dalam keadaan mendesak dan perlu,” ucapnya.

Baca Juga :   Mudik Dilarang, Bagaimana Nasib KRL Jakarta-Rangkasbitung

Sementara mengenai aturan soal sanksi larangan mudik Lebaran tahun ini sebenarnya masih digodok oleh kementerian dan lembaga terkait. Akan tetapi, bila mengacu pada aturan sanksi larangan mudik tahun lalu yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 11/SE/IV/2020, ada tiga jenis sanksi bagi PNS.

Baca Juga :   Dulu Larangan Mudik Juga Pernah Terjadi

Sebanyak tiga jenis sanksi yang diatur dalam SE itu mengacu pada PP Nomor 53 tahun 2010 yang terdiri dari jenis hukuman ringan, sedang, hingga berat.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, pemerintah mengizinkan masyarakat untuk mudik lebaran 20212 meski di tengah pandemi Covid-19.

“Hal pertama yang bisa kami ungkapkan terkait mudik 2021. Pada prinsipnya, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan tidak melrang mudik,” kata Budi Karya saat rapat kerja bersama Komisi V DPR, secara daring, Selasa (167/3/2021) lalu.(HAB)

MIXADVERT JASAPRO