Sebar Video Syur dengan Selingkuhannya, Dokter Muda di Bandung Terancam di Penjara

Video mesum menyebar melalui HP. Foto ilustrasi.

JagatBisnis.com –  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bandung mandakwa dokter muda berusia 30 tahun inisial G akibat ulahnya menyebar dokumen video mesum dengan selingkuhannya inisial M.

Beskal Kejari Bandung, Hayomi menjelaskan, permasalahan itu berasal kala Gram merekam aktivitas intimnya dengan Meter bisik- bisik dalam kamar kos di Kota Bandung, dan sebuah penginapan dengan hp antara April dan Juni 2020.

Akta foto ataupun film syur itu ditaruh pada ponsel yang lain.” Tetapi ikatan hitam tersangka diketahui oleh istri tersangka alhasil tersangka diceraikan,” ucap Hayomi di Majelis hukum Negara Klas 1A Spesial Bandung, Kamis 25 Maret 2021.

Baca Juga :   Setubuhi Karyawannya di Bawah Umur, Bos Warkop Ditangkap Polisi

Dampak perpisahan itu, tersangka Gram kegagalan sampai berani memberitahukan pemilihan itu.” Foto dan film yang mengandung faktor amoral itu dikirim ke sahabat korban dan akhirnya terkirim ke? Meter. Meter sendiri bertanya pertanyaan foto dan film itu ke Gram tetapi tidak digubris,” tuturnya.

Baca Juga :   PDIP Persilakan MKD Periksa Harvey Malaiholo Terkait Video Porno

Bahkan, pada April dan Juni 2020, tersangka Gram memasang foto dan film syurnya dengan Meter di status whatsapp( WA) tersangka. Dampak perbuatannya, dokter belia itu didakwa? melakukan perbuatan kejahatan Artikel 27 bagian 1 juncto Artikel 45 bagian 1 Undang- undang ITE dengan bahaya kejahatan maksimal 6 tahun kompensasi Rp 1 miliyar.

Baca Juga :   Video Syur Diduga Mirip Artis Nagita Slavina

” Kalau dampak aksi tersangka, saksi Meter malu karena sahabat dan suaminya ketahui ikatan hitam mereka dan membuat riuh rumah tangga Meter dengan suaminya. Atas peristiwa itu, Meter melaporkan ke Polda Jabar,” tuturnya.(ser)

MIXADVERT JASAPRO