Ekbis  

Direktur Jenderal Bea Cukai Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal

JagatBisnis.com –  Direktur Jenderal Bea Cukai, Askolani bersama Kepala Kanwil Jateng DIY, Padmoyo Tri Wikanto memimpin langsung acara pemusnahan rokok ilegal secara serentak yang terpusat di Kantor Bea Cukai Semarang, Kamis (25/3/2021).

Pemusnahan dilakukan terhadap 25,6 juta batang rokok ilegal yang merupakan hasil tangkapan gabungan dari unit vertikal di wilayah pengawasan Kanwil Bea Cukai Jateng DIY yang telah berstatus menjadi barang milik negara (BMN) selama periode tahun 2019 hingga 2021.

“Total nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp21,85 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp11,66 miliar,” ungkap Askolani.

Baca Juga :   Kawal Penerimaan Negara, Bea Cukai Sita Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

Pemusnahan serentak ini dilakukan di empat lokasi, yaitu di Bea Cukai Semarang, Bea Cukai Kudus, Bea Cukai Tegal, dan Bea Cukai Magelang. Secara keseluruhan BMN yang dimusnahkan terdiri dari 25,6 juta batang rokok ilegal, 20kg tembakau iris, 6.800 keping pita cukai rokok yang diduga palsu, 32 buah alat pemanas, 93 liter minuman beralkohol, dan 3.560 ml hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).

Baca Juga :   Monitoring Hasil Transaksi Pasar, Bea Cukai Pantau Kestabilan Harga Rokok di Triwulan IV 2021

Askolani menyatakan bahwa rokok illegal yang dimusnahkan merupakan hasil sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya seperti TNI, Polri, Kejaksaan, Satpol PP serta instansi terkait lainnya.

Untuk periode 2020 hingga sekarang, kata Askolani, Bea Cukai di wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta yang bersinergi dengan APH terkait, telah berhasil melakukan 433 penindakan dengan jumlah rokok ilegal sebanyak 62,6 juta batang. “Penindakan sejak 2020 nilainya sebesar Rp65 miliar dengan potensi kerugian negara yang terselamatkan mencapai Rp38,4 miliar,” ujarnya.

Baca Juga :   Bea Cukai Fasilitasi Impor Vaksin dan Alkes di Jawa Timur dan Jakarta

Askolani menyampaikan, upaya pemberantasan rokok ilegal akan dilakukan terus menerus dari hulu hingga hilir. Menurutnya, hal tersebut dilakukan dalam rangka pengamanan keuangan negara, penciptaan iklim usaha yang sehat, dan kelancaran pembangunan.

“Bagi para pengusaha yang masih belum legal dihimbau untuk segera berusaha secara legal karena legal itu mudah. Jajaran Bea Cukai di seluruh daerah akan memberikan pelayanan terbaik dan berintegritas,” pungkas Askolani. (srv)

MIXADVERT JASAPRO