Ekbis  

Sejahterakan Industri Hasil Tembakau, Bea Cukai Siapkan Penambahan Fasilitas KIHT

JagatBisnis.com – Bea Cukai kembali menyiapkan penambahan izin fasilitas kawasan industri hasil tembakau (KIHT) dengan bersinergi bersama Pemda setempat. Hal ini dilakukan sebagai upaya mendukung perkembangan industri hasil tembakau, khususnya rokok.

Bea Cukai Madura bersama Pemerintah Kabupaten Pamekasan membuat langkah membentuk KIHT dalam rapat Koordinasi Terbatas di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan, pada Kamis (18/3/2021).

Kepala Kantor Bea Cukai Madura, Yanuar Calliandra memaparkan terkait KIHT , manfaat yang didapatkan terutama bagi masyarakat, hingga kriteria apa saja yang perlu disiapkan Pemkab Sumenep guna membangun KIHT. “Pengusaha yang nantinya ada di dalam KIHT harus diisi oleh calon yang tepat dengan prioritas untuk produksi sigaret kretek tangan yang pastinya menyerap tenaga kerja linting lokal Pamekasan,” jelasnya.

Baca Juga :   Adakan Rilis Penindakan, Bea Cukai Palangkaraya Berantas Narkotika di Wilayah Kalimantan

Kerja sama dalam pembangunan KIHT ini juga diharapkan dapat membuka lapangan pekerjaan baru sehingga dapat membawa kesejahteraan baru bagi masyarakat sekitar.

“Selain itu, KIHT ini juga salah satu usaha preventif yang kami lakukan bersama Pemda untuk memberantas rokok ilegal,” tambah Yanuar.

Kegiatan dilanjutkan dengan survei ke lokasi calon KIHT yang berlokasi di Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan. Lokasi ini sangat strategis dan dinilai potensial sebagai kawasan tempat pemusatan industri rokok berskala kecil dan menengah.

Bea Cukai Madura dan Pemkab Pamekasan berharap pembentukan KIHT ini menjadi solusi preventif untuk menekan angka rokok ilegal. Pendekatan pembinaan melalui KIHT diyakini efektif sebagai salah satu strategi pemerintah di bidang cukai hasil tembakau.

Baca Juga :   Lagi, Bea Cukai Jateng DIY Berikan Izin Fasilitas Kawasan Berikat

Sebelumnya, kegiatan serupa juga digelar Bea Cukai Sidoarjo, Rabu (17/3), dalam pembahasan bersama jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Sidoarjo terkait rencana pembangunan KIHT.

Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo, Pantjoro Agoeng, menyampaikan urgensi pembangunan KIHT, yakni agar dapat membentuk sentra produksi rokok terpadu yang pelaku usahanya merupakan pengusaha di bidang cukai dengan diberikan insentif-insentif khusus.

Tujuannya untuk meminimalisir pelanggaran rokok ilegal dan dapat mengoptimalkan potensi penerimaan cukai serta dapat mendongkrak perekonomian wilayah Kabupaten Sidoarjo.

“Harapan kedepan, sinergi yang telah terjalin dapat berjalan dengan lebih baik lagi dan pembangunan KIHT segera terwujud,” ungkap Pantjoro.

Baca Juga :   Bea Cukai dan Pemerintah Daerah Siap Optimalkan DBHCHT 2022

Sementara itu pada hari yang sama, upaya pemngembangan industri rokok juga dilakukan Kepala Kantor Bea Cukai Magelang, Heru Prayitno, yang melaksanakan kegiatan customs visits customer (CVC) ke PR Qimpuls Kabupaten Temanggung, salah satu pabrik rokok yang memproduksi sigaret kretek tangan (SKT).

Selama tiga tahun terakhir, kata Heru, PR Qimpuls telah menyumbang penerimaan cukai sebesar Rp117,19 juta selama tiga tahun terakhir.

Heru juga menjelaskan, dengan adanya pabrik rokok ini dapat membantu meningkatkan kesejahteraan para petani tembakau di wilayah Kabupaten Temanggung.

“kesejahteraan ini dapat terwujud melalui penyerapan tembakau dari para petani, penyerapan tenaga kerja, dan peningkatan perekonomian serta kemajuan industri di daerah setempat,” ujarnya. (srv)

MIXADVERT JASAPRO