JagatBisnis.com – Bea Cukai kembali menyiapkan penambahan izin fasilitas kawasan industri hasil tembakau (KIHT) dengan bersinergi bersama Pemda setempat. Hal ini dilakukan sebagai upaya mendukung perkembangan industri hasil tembakau, khususnya rokok.
Bea Cukai Madura bersama Pemerintah Kabupaten Pamekasan membuat langkah membentuk KIHT dalam rapat Koordinasi Terbatas di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan, pada Kamis (18/3/2021).
Kepala Kantor Bea Cukai Madura, Yanuar Calliandra memaparkan terkait KIHT , manfaat yang didapatkan terutama bagi masyarakat, hingga kriteria apa saja yang perlu disiapkan Pemkab Sumenep guna membangun KIHT. “Pengusaha yang nantinya ada di dalam KIHT harus diisi oleh calon yang tepat dengan prioritas untuk produksi sigaret kretek tangan yang pastinya menyerap tenaga kerja linting lokal Pamekasan,” jelasnya.
Discussion about this post