Ingin Koleksi Uang Rp75 Ribu, 1 KTP Bisa Dapat 100 Lembar

JagatBisnis.com  –  Bank Indonesia (BI) membuka peluang bagi yang ingin memiliki uang pecahan Rp 75 ribu edisi Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75 Tahun RI). Bagi yang menginginkannya, cukup membawa 1 KTP untuk penukar maksimal 100 lembar saja.

“UPK 75 Tahun RI yang dikeluarkan pada 17 Agustus 2020 lalu merupakan alat pembayaran yang sah (legal tender) di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” ujar Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dalam keterangannya, Senin (22/3/2021).

Penukaran UPK 75 Tahun RI baik secara individu maupun kolektif dapat dilakukan di Kantor BI dengan tata cara pemesanan dan penukaran yang sama dengan mekansime sebelumnya.
Masyarakat dapat melakukan pemesanan melalui aplikasi PINTAR (https://pintar.bi.go.id) dan memilih tanggal penukaran yang sama dengan tanggal pemesanan (penukaran H+0) apabila pemesanan dilakukan sebelum pukul 11.30 waktu kantor BI setempat.

Baca Juga :   Duh, Utang Luar Negeri Indonesia Meningkat

“Mekanisme penukaran individu maupun kolektif dapat dilihat dalam aplikasi PINTAR,” ucapnya.

Baca Juga :   Wow, Peredaran Uang di Bulan Februari 2021 Capai Rp6,810 Triliun

Penyempurnaan mekanisme penukaran UPK 75 Tahun RI ini diharapkan dapat memberi kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat untuk mendapatkan lebih banyak UPK 75 Tahun RI, sekaligus sebagai bentuk upaya peningkatan layanan publik BI.

Baca Juga :   Utang Luar Negeri Indonesia Capai 37,2 Persen dari PDB

“BI mengimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran UPK 75 Tahun RI untuk tetap menjalankan protokol kesehatan dalam rangka mitigasi penyebaran Covid-19,” katanya.(HAB)

MIXADVERT JASAPRO