Ekbis  

Awasi Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Jalin Koordinasi dengan Satpol PP

JagatBisnis.com – Bea Cukai terus berupaya memerangi peredaran rokok ilegal, salah satu upaya yang ditempuh adalah dengan menjalin koordinasi dengan pemerintah daerah, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk mengawasi peredaran rokok ilegal di daerah dan mencegah kerugian dari maraknya rokok ilegal.

Kepala Seksi Humas Bea Cukai, Sudiro, pada Rabu (24/3/2021) mengatakan rokok ilegal dinilai merugikan banyak pihak. “Rokok ilegal menjadi penyebab kerugian pendapatan negara dan menghambat berkembangnya industri rokok nasional. Selain itu masyarakat pun terancam dengan efek buruk rokok ilegal, serta para pelaku industri dan petani mengalami ketidakadilan persaingan di pasar. Untuk menyelesaikan masalah tersebut, kami menggandeng Satpol PP dalam penindakan peredaran rokok ilegal di daerah-daerah,” ujarnya.

Sudiro menyebutkan kantor-kantor pelayanan di daerah mengkoordinasikan kegiatan pemberantasan rokok ilegal, berupa pengumpulan dan penyampaian informasi serta operasi bersama dengan Satpol PP. Seperti yang dilakukan Bea Cukai Magelang dengan Satpol PP Temanggung, Bea Cukai Tegal dengan Satpol PP Kota Tegal, Bea Cukai Makassar dengan Satpol PP Kabupaten Bantaeng, dan Bea Cukai Bojonegoro dengan Satpol PP Kabupaten Bojonegoro. Koordinasi kedua pihak juga merupakan wujud pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) Tahun 2021 dalam upaya penegakan hukum.

Baca Juga :   Lewat Berbagai Media, Bea Cukai Tekankan Ketentuan Cukai ke Masyarakat

“Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-260/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Pemanfaatan DBHCHT, persentae peruntukan DBHCHT adalah 50% untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 25% untuk bidang penegakan hukum, dan 25% untuk bidang kesehatan. Untuk kegiatan penegakan hukum, salah satunya adalah pemberantasan rokok ilegal sehingga pemerintah daerah dalam hal ini Satpol PP perlu melakukan koordinasi dengan Bea Cukai untuk menjalin sinergi, kerja sama, dan membahas rencana kegiatan yang akan dilakukan selama tahun 2021 dalam melaksanakan kegiatan pengawasan dan pemberantasan rokok ilegal,” ungkapnya.

Baca Juga :   Bea Cukai Terus Jalin Sinergi Dorong Ekspor

Sudiro menyampaikan porsi anggaran yang cukup besar dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan efektivitas kegiatan pengawasan yang dilakukan. Keikutsertaan Bea Cukai dalam operasi bersama pemberantasan rokok ilegal juga diperlukan karena nantinya akan masuk ke penilaian capaian kinerja pemerintah daerah dalam pemanfaatan DBHCHT untuk tahun 2021. Salah satu giat operasi bersama disebutkan Sudiro telah digelar Bea Cukai Purwokerto dengan Satpol PP Kabupaten Banyumas pada tanggal 16 Maret 2021.

Baca Juga :   Dorong Percepatan Pemulihan Sektor Pariwisata, Bea Cukai Berikan Izin Toko Bebas Bea di Wilayah Jawa Tengah

“Giat operasi tersebut dilaksanakan di wilayah Kabupaten Banyumas dengan kekuatan personil sebanyak 25 orang petugas. Tim dibagi menjadi dua lokasi, di wilayah Kecamatan Purwokerto dan Kecamatan Lumbir. Dari operasi gabungan ini, diperoleh sejumlah 515 batang rokok ilegal dengan merek Dalill BOLD yang kemudian diamankan dan dibuat berita acara, dan ditandatangani oleh penjual,” ungkapnya. Diharapkan dengan menurunnya peredaran rokok ilegal di masyarakat, dapat meningkatkan pendapatan negara dari sektor cukai. (srv)

MIXADVERT JASAPRO