JagatBisnis.com – Rumor Jokowi berprofesi 3 rentang waktu sebagai Kepala negara RI kembali mencuat dan menghirup atensi khalayak. Banyak antipati kepada artikel 3 rentang waktu ini karena ditaksir tak sesuai dengan mandat pembaruan dan melanggar konstitusi.
Terkait itu, Dekan Fisip Universitas Hasanuddin, Profesor Armin menyampaikan sistem politik wajib berdasarkan konstitusi. Tetapi, jika ingin melakukan amandemen kepada Undang- Undang Dasar( UUD) 1945 untuk kedudukan Kepala negara 3 rentang waktu pula bisa andaikan dapat penuhi syarat yang dikemukakan olehnya.
” Dan, jika konstitusi ingin di amandemen boleh- boleh saja. Tetapi, dasar mengamandemen itu, untuk kebutuhan bangsa dan negeri. Misalnya kita memutuskan syarat- syarat UUD memutuskan 2 rentang waktu. Tetapi, bisa 3 rentang waktu dengan syarat ekonomi bertambah 25 persen selama kepemimpinannya, pengangguran menyusut ekstrem hingga 5 persen saja, nilai kekurangan cuma 5 persen saja. Inflasi satu digit,” tutur Armin pada Senin, 22 Maret 2021.
Discussion about this post